BIREUEN | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 3 Oktober 2023, sore, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahandilakukan dengan cara dibakar atau dilebur dengan menggunakan H2O (air) atau dengan zat lain, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri, Sekdakab Bireuen, Ibrahim Ahmad, Kabagops Polres Bireuen Kompol Mukhtar, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Ade Munandar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Daniel Saputra, Kadis Kesehatan Bireuen dr. Irwan A Gani, Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi dan Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H. Munawal Hadi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu seberat 3.450 gram, ganja seberat 2.350 gram, handphone, timbangan digital, plastik bening, mancis, helm, dokumen.
Selain untuk melaksanakan putusan Pengadilan, kata Munawal, tujuan pemusnahan barang bukti ini agar barang bukti yang disimpan digudang mendapatkan kepastian hukum, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh Pengadilan dalam periode Januari 2022 sampai September 2023.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP,” pungkasnya.[]
Pewarta: Yudi WBC
Editor: Izal Syafrizal