LHOKSUKON | ACEH INFO – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima tersangka korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai pada Selasa, 1 November 2022. Salah satu tersangka yang ditahan merupakan Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara periode 2012-2016 berinisial FB (61).
Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, dalam keterangan media mengatakan kelima tersangka ditahan terkait tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2012-2017.
Selain FB, tersangka lain yang ditahan adaah TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana, dan P (57) selaku Konsultan Pengawas.
Selanjutnya tersangka RF (57) selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk masing-masing tersangka bertanggal 1 November 2022.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kelima Tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa, 1 November 2022,” kata Arif.[]