28.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Kejati Aceh Kembalikan Berkas Kasus Ahmadi Cs ke Penyidik

BANDA ACEH | ACEH INFO – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan berkas perkara (P19) kasus perdagangan kulit harimau ke penyidik Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) karena dinilai belum lengkap.

Pengembalian berkas atas nama Ahmadi Cs disampaikan kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat, Senin, 4 Juli 2022.  Menurutnya, penerbitan dokumen P19 itu merupakan bagian dari dinamika proses hukum.

“Bagaimanapun, penerbitan P19 ini harus disambut dengan baik sebagai bentuk pengawasan dan saling berkoordinasi antara penyidik dan jaksa.  Kami meyakini proses hukum ini akan berjalan dengan dinamis dan publik harus ikut mengawasinya,” kata Nourman Hidayat.

Baca Juga: Ahmadi Akan Praperadilankan KLHK

Nourman menambahkan, P19 ini mengkonfirmasi bahwa jaksa yang memeriksa berkas Ahmadi Cs merasa ragu dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK. Sehingga kemudian jaksa meyakini ada unsur pasal yang belum terpenuhi oleh Ahmadi Cs.

“Ini menandakan bahwa apa yang kami ragukan selama ini benar, bahwa tidak ada satupun unsur delik pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 dipenuhi oleh Ahmadi Cs. Keraguan kami ternyata juga diamini oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dan karenanya Gakkum KLHK harus bekerja keras dalam pemenuhan unsur pasal sangkaan mereka sesuai prinsip hukum, prosedur pada KUHAP, dan asas hukum pra sumption of innocent (praduga tak bersalah),” tambahnya.

Setelah pengembalian dokumen itu, penyidik Gakkum KLHK memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Nourman juga memberikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas penerbitan P19 karena menandakan proses hukum benar benar menjunjung asas hukum praduga tak bersalah.

“Jaksa tentu sangat berhati hati dan tidak gegabah menyikapi proses hukum ini karena kasus ini menjadi atensi. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada kejaksaan tinggi Aceh,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI