24.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kepala Kantor Pos Aceh Timur Ditangkap Polisi Diduga Korupsi, DPO Sudah 6 Tahun

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil menangkap mantan Kepala Kantor Pos Peureulak berinisial KM (40), karena diduga tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi tabungan pensiun pegawai negeri (Taspen) tahun 2010-2015.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, sebelumnya mantan kepala Kantor Pos Pereulak itu sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur sejak 6 tahun yang lalu.

“Dia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tabungan pensiun pegawai negeri (Taspen) tahun 2010-2015 di Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur,” ujar Miftahuda, Rabu, 27 April 2022.

Miftahuda menambahkan, mantan orang nomor satu di kantor pos tersebut sempat bersembunyi di salah satu tambak ikan yang berada di Desa Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Setiap harinya, KM lebih banyak menghabiskan waktu ke tambak. Sementara rumahnya berada di Desa  Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Dia ditangkap saat sedang berada di rumah.

PT Pos Indonesia melaporkan tersangka KM ke Mapolres Aceh Timur dengan nomor laporan Lp/17/III/2016/SPKT, tertanggal 7 Maret 2016. Saat itu, KM telah dipanggil oleh penyidik selama beberapa kali, tetapi tidak hadir. Tak berselang lama, KM kemudian menghilang.

“Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 785.922.680. Kerugian negara itu juga sudah diaudit oleh BKPK Provinsi Aceh. Dengan ditangkapnya tersangka, maka kita lengkapi berkas seterusnya kita kirim ke jaksa untuk penuntutan,” kata Miftahuda.[]

PEWARTA: ZAKARIA/MUHAMMAD AGAM KHALILULLAH
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS