ACEH TENGAH|ACEHINFO-Tiga pemuda di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah ditangkap Polisi karena mengeroyok seorang pria paruh baya yang diduga melanggar syariat Islam. Tertuduh meninggal dunia setelah dikeroyok ketiganya.
Ketiga pria yang terlibat pengeroyokan itu masing-masing berinsial MP (29), MW (27), dan SE (31). Ketiganya juga merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Silih Nara.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK mengatakan, korban pengeroyokan itu adalah AM berusia 52 tahun, Warga Kecamatan Silih Nara. Dia dituduh oleh ketiganya melanggar syariat Islam karena membawa seorang wanita ke kebunnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/9) pekan lalu, sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi perkebunan korban. Ketiga tersangka bersama sejumlah pemuda desa setempat hendak memergoki korban yang diduga sedang berbuat mesum di gubuknya.
“Diduga korban melanggar syariat Islam yaitu membawa perempuan ke rumah kebun, akhir digrebek dan main hakim sendiri dikeroyok dan dianiaya hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Aceh Tengah.
Menurut keterangan para tersangka, saat melakukan pengerebekan mereka menemukan AM bersama seorang wanita. Setelah memastikan korban melakukan dugaan tindakan pelanggaran syariat Islam, mereka hendak membawanya ke balai desa.
Namun korban melawan sehingga terjadilah pengeroyokan yang menyebabkan AM meninggal dunia.
“Sehingga tersangka MP, MW dan SE secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban AM hingga akhirnya korban meninggal dunia,” tambah Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Ibrahim.
Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 170 ayat (2), Ke 3 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah.[]
PEWARTA: FAUZI OZI