KARANG BARU | ACEH INFO – Ketua Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Nurdin OK, melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Syech Fadhil Rahmi di salah satu kafe di Karang Baru, Selasa, 24 Oktober 2023.
Pertemuan ini dilakukan disela-sela kunjungan kerja Syech Fadhil Rahmi di Aceh Tamiang dan pertemuan tersebut juga dihadiri komisioner Baitul Mal Aceh Tamiang Bidang Kelembagaan, Data dan Teknologi Informasi, Siti Jamilah.
Pada kesempatan itu, Ketua BMK Aceh Tamiang, Nurdin menyampaikan agar program zakat sebagai pengurang nilai pajak yang sangat diharapkan oleh para Muzakki dapat terealisasi di Aceh Tamiang khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya.
“Program zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 pasal 22 dan harus didorong
agar dapat terwujud di Baitul Mal baik Baitul Mal Provinsi maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Pihaknya berharap dukungan dari Anggota DPD agar amanah UU tersebut dapat segera terealisasi di Aceh,” ujarnya.
Nurdin berharap pemerintah harus mempertegas kepastian hukum ketentuan zakat sebagai pengurang Perusahaan Kena Pajak (PKP) sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi, seharusnya zakat tidak hanya diposisikan sebagai pengurang PKP pada PPh, (namun dapat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung/terutang kredit pajak).
“Pemerintah harus menyiapkan aturan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2011 sehingga dapat dijalankan di Baitul Mal tingkat provinsi maupun Baitul Mal tingkat Kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPD asal Aceh, Fadhil Rahmi, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait zakat sebagai pengurang nilai pajak sudah selesai disusun sampai pada tingkat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, secara RPP tersebut akan di bawa ke Kemenkumham untuk proses telaahan hukum untuk dapat di sahkan. “Pihaknya akan mengawal RPP ini agar segera disahkan,” ujarnya.
Syech Fadhil Rahmi juga mengucapkan selamat bertugas kepada Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 dan berpesan untuk menjalankan amanah yang diberikan sebaik mungkin, guna meningkatkan kemajuan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengelola zakat dan infak yang diserahkan oleh para Muzakki.[]