BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisioner KIP Aceh akhirnya mengakui bahwa tak ada Tatib yang dilanggar Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, Selasa 19 November 2024, malam.
Pernyataan ini terungkap dalam pertemuan pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan Paslon 01 dengan Komisioner KIP Aceh.
Pertemuan itu untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan, Kamis 21 November 2024.
Kedatangan tim Paslon 01 diterim oleh Komisioner KIP Aceh yakni Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.
Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 meminta klarifikas penjelasan tentang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.
Hendra Darmawan, mengatakan tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang disampaikan.
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan.
Sementara itu, Ketua Koalisi Pemenangan Paslon 01, TM Nurlif, meyampaikan, bahwa dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak.
Menurutnya, KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat Dimana adanya pernyataan Ketua KIP Aceh dalam forum debat mengatakan alasan penghentian debat karena tidak ada titik temu antara paslon
Sementara dalam salah satu media online pada 20 November 2024, Ketua KIP Aceh menyatakan penghentian debat karena salah satu paslon menolak melanjutkan debat dan setelahnya pada media lokal menyatakan penghentian debat dengan alasan melebihi durasi debat.
“Dari semua rangakaian peristiwa yang terjadi, kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga Paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta programnya,” tegas TM Nurlif.
Karenanya, kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Untuk itu KIP Aceh diminta untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara.
“Kami meminta Panwalih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” pungkas TM Nurlif.[]
Editor: Izal Syafrizal