27.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KIP Langsa Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

LANGSA | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, sejak hari ini, Jumat, 1 November 2024, mulai melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota Langsa.

Pensortiran dan pelipatan surat suara perdana yang dilakukan di Kantor KIP Langsa, dihadiri Pj Sekda Kota Langsa, Suriyatno AP didampingi Komisioner KIP Langsa, Fauzan Rizal dan Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan.

Ketua KIP Langsa, Ridwan melalui Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan, menjelaskan, sejak hari ini (Jumat) hingga besok, Sabtu 2 November 2024 mulai pukul 08.00 WIB, pihaknya melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara.

“Untuk surat suara yang dilipat terdiri dari dua jenis kertas suara, yakni gubernur/wakil gubernur sebanyak 132.186 lembar (23 boks) dan surat suara wali kota dan wakil wali kota sebanyak 134.186 lembar (68 boks),” sebutnya.

Kip Langsa Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Sekretaris kip kota langsa, h muhammad dahlan, saat melakukan monitoring pensortiran dan pelipatan surat suara, jumat, 1 november 2024.

Selain itu, untuk proses pensortiran dan pelipatan surat suara pihaknya melibatkan 160 orang tenaga lipat. Tenaga lipat tersebut merupakan kelompok dari masyarakat, serta dalam pelaksanannya dibantu aparat kepolisian dari Polres Langsa dan Panwaslih Kota Langsa.

“Alhamdulillah, proses pensortiran dan pelipatan surat suara hari ini berlangsung aman,” ujarnya.

Dahlan juga merincikan beberapa kriteria rusak surat suara, diantaranya surat suara rusak meliputi hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut/sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan, foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang.

Kemudian, logo KPU dan/atau logo pemerintah daerah tidak jelas dan terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Selain itu, surat suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan yakni terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan, terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan calon

Selanjutnya, terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto dan nama pasangan calon tetap utuh terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada: dan terdapat nota yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu disain secara keseluruhan.

Surat suara yang dikategorikan rusak dan kategori surat suara cacat, namun masih dapat digunakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Saya berharap pekerjaan ini dilaksanakan dengan amanah, tanggung jawab, tertib, sehingga hasil yang dicapai adalah surat suara yang baik dan cukup untuk kebutuhan Pilkada 27 November 2024 yang akan datang,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS