27.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KKJ Aceh Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Dihukum Berat

MEUREUDU | ACEH INFO  — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh meminta agar pelaku kekerasan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed dihukum berat.

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu, 19 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi, Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Kurniawan serta dua hakim anggota yaitu Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.

Selaku penuntut umum dalam perkara ini hadir M. Faza Adhiyaksa dan Suheri Wira Fernanda, sementara itu yang hadir sebagai penasihat hukum serta mewakili kepentingan terdakwa Iskandar selaku pelaku penganiayaan terhadap Ismed adalah Taufik Akbar dan Aiyub. Tim KKJ Aceh juga ikut serta memantau jalannya persidangan yang berlangsung selama lebih kurang 2,5 jam.

Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita menjelaskan, sidang ini tidak digelar dalam taraf Ismed sebagai jurnalis yang menjadi korban penganiayaan karena kerja-kerja jurnalistiknya. Ismed dalam persidangan ini hanya ditempatkan sebagai korban penganiayaan yang pelakunya ditargetkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Bank Aceh Terus Bertumbuh di Tengah Gejolak

Sewaktu kasus ini masih pada level penyidikan di tingkat kepolisian hingga berkas perkara sampai ke meja kejaksaan, KKJ Aceh telah mewanti-wanti aparat penegak hukum bahwa penganiayaan ini erat kaitannya dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis.

“Pelaku seharusnya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 tersebut menjelaskan bahwa menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dalam UU yang sama dan dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

Rino menambahkan, ketika juncto diberlakukan, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku nantinya mesti mengacu pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers.

“Tetapi hal ini tentu tidak jadi soal. Alasan utama mengapa pasal 18 UU Pers menjadi penting untuk diikutsertakan dalam berkas penuntutan tidak lain tidak bukan demi adanya penghormatan terhadap kemerdekaan pers,” tambahnya.

Baca Juga: Dahnil Anzar Silaturahmi dengan Wali Nanggroe Bahas Pengembangan Haji dan Ekonomi Aceh

Selain itu kata Rino, Dalam kasus ini, KKJ Aceh menilai bahwa selain menganiaya, pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers yaitu tepatnya pada bagian “penyensoran”. Ketentuan umum UU Pers sendiri telah menjelaskan secara rinci bahwa penyensoran merupakan penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

“Selama persidangan, berkali-kali para saksi mengaku mendengar pelaku menegaskan kepada korban bahwa apabila hendak meliput maka wajib meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku kepala desa,” ungkap Rino.

Ismed mengalami penganiaayaan usai meliput inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan kepala dinas kesehatan setempat ke sebuah polindes (pondok bersalin desa) yang dipenuhi semak belukar. Polindes tersebut kebetulan berada di desa di mana Iskandar menjabat sebagai kepala desa.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS