29.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Komisi I DPR Aceh Pertanyakan Teknis Wawancara Rekrutmen PPK

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, mempertanyakan teknis wawancara yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Dia juga mempertanyakan legalitas hukum yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja sebagai PPK.

“Di dalam wawancara ditanyakan siapa nama suami, siapa nama camat, siapa nama Kapolsek, siapa yang rekom kamu? Apakah itu juknis yang disampaikan KPU dalam proses wawancara?” Tanya Iskandar kepada Komisioner KIP Aceh, dalam rapat koordinasi bersama KIP Aceh, Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan Komisi I DPR Aceh di ruang rapat Banmus, Selasa, 3 Januari 2023 kemarin.

Iskandar mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait teknis wawancara seperti ini. Hal tersebut turut menjadi tanda tanya dari pihak Komisi I yang dinilainya tidak memiliki korelasi dengan penyelenggaraan Pemilu. “Ini laporan yang masuk, bukan mengada-ngada,” ungkapnya.

Iskandar mengaku sengaja memanggil TPP Kemendes dalam rakor bersama KIP Aceh untuk mengonfirmasi aturan-aturan soal pendamping desa yang lolos menjadi anggota PPK. Di sisi lain, menurutnya, ada calon peserta yang dinilai profesional dan lulusan S1 justru gagal lolos menjadi anggota PPK.

Dia berharap KIP dapat profesional dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Iskandar juga mempertegas surat edaran Kemendagri terutama ayat (3) yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota terkait izin melibatkan ASN atau perangkat desa sebagai penyelenggara Pemilu di daerah tertinggal dan terluar. “Ini bagaimana penjelasannya? Kalau kita pahami ‘terluar’, inikan berarti daerah-daerah terpencil, seperti yang disampaikan tadi tidak ada lulusan SMA di situ,” kata Iskandar lagi.

Di sisi lain, Iskandar juga menekankan adanya UU yang mengatur tentang tidak boleh adanya duplikasi anggaran pada APBN dan APBA, dalam kasus pekerjaan ganda pendamping desa yang lulus PPK.

“Bagi KIP tidak masalah, bagi Pendamping Desa bermasalah nggak? Laporan yang masuk ke kami, terdapat sekitar 120 orang tenaga pendamping desa yang lolos menjadi anggota PPK,” tambah Iskandar.

Selanjutnya, Iskandar turut mempertanyakan terkait dugaan permainan dalam verifikasi partai politik nasional serta lokal di Aceh. Dugaan ini menurutnya diterima Komisi I sehingga patut dikonfirmasi langsung ke KIP Aceh.

Sementara itu anggota Komisi I DPR Aceh, Irawan Abdullah, turut menyorot kerja ganda pendamping desa dan PPK. Selain itu, dia juga menyorot tentang adanya perintah secara nasional untuk meloloskan partai politik tertentu dalam tahap verifikasi. “Ini bukan karena cemburu, tapi ke depan supaya tertib,” katanya.

Irawan turut menyoal duplikasi anggaran APBN atau APBA dengan adanya rangkap jabatan bagi PPK yang berasal dari pendamping desa atau perangkat gampong.

“Saya berharap proses yang berjalan di Aceh ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” tambah Irawan.

Anggota Komisi I DPR Aceh, Tezar Azwar dalam rakor tersebut lebih menitikberatkan pada surat yang dikeluarkan bupati Simeulue dan Aceh Singkil, terkait larangan meloloskan ASN atau tenaga kontrak sebagai anggota PPK. Dia juga berharap jika memang masih ada sumber daya manusia yang bisa dilibatkan menjadi penyelenggara Pemilu, maka KIP tidak melibatkan ASN atau perangkat gampong.

“Karena ASN itu tugas utamanya ada yang lain di instansi terkait, tak mungkin dia bisa berbagi peran. Jadi saran saya, sebaiknya jangan ASN lah (jadi PPK atau PPS) kecuali memang sangat mendesak,” kata Tezar.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, yang hadir dalam rakor tersebut mengaku tidak ada larangan bagi PNS atau ASN menjadi anggota PPK dan PPS serta KPPS. Meskipun demikian, dia menyebutkan wewenang rekruitmen anggota PPK dan PPS sebenarnya berada di bawah KIP Kabupaten/Kota.

Hal senada disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri. Dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, pihaknya mengaku merujuk kepada UU Nomor 7 PKPU yang tidak menyebutkan adanya larangan bagi PNS/ASN menjadi anggota PPK atau PPS. Selain itu, KIP dalam proses rekruitmen penyelenggara Pemilu juga merujuk pada Surat Kemendagri Nomor 900.1.9 yang meminta bagi daerah tertentu untuk melibatkan ASN sebagai penyelenggara jika dibutuhkan.

“Mendagri juga sudah menyurati gubernur, bupati dan wali kota melalui surat nomor 900.1.9 untuk meminta dukungan agar perangkat desa, PNS itu, dibolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa,” papar Syamsul Bahri menyikapi polemik rekrutmen anggota PPK dan PPS selama ini.

Syamsul Bahri menyebutkan pihaknya tidak dapat menolak pegawai negeri sipil menjadi penyelenggara Pemilu. Apalagi menurutnya penyelenggara Pemilu harus diisi oleh orang-orang yang dapat mengelola kegiatan. “Karena kerja PPK, kerja PPS, kerja KPPS itu sangat berat. Kita harus mencari bukan orang-orang yang pintar, tapi orang yang mampu,” ungkap Syamsul Bahri.

Dari beberapa pelamar bahkan disebutkan ada yang mengaku tidak mampu bekerja penuh waktu di hari pelaksanaan Pemilu, padahal memiliki kemampuan diantara calon pendaftar lainnya. Inilah yang menjadi pertimbangan KIP dalam menerima calon anggota PPK dan PPS. “Ilham Saputra mantan Ketua KPU, tapi tidak lolos juga di tahapan wawancara. Jadi (pintar) bukan patokan,” kata Syamsul Bahri.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI