29.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Komisi I Rekrut Calon Pansel Anggota KIP Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membuka pendaftaran calon Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Rekruitmen tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

Terdapat sejumlah persyaratan yang diberlakukan dalam proses pendaftaran caon Pansel Anggota KIP Aceh tersebut. Sesuai surat Komisi I DPR Aceh Nomor: 011/KOM-I/DPRA/2023, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon anggota Pansel KIP Aceh adalah berusia paling rendah 30 tahun.

Selain itu, sejumlah persyaratan umum lainnya juga diterapkan dalam proses penerimaan Pansel KIP Aceh kali ini, seperti warga negara Indonesia, pendidikan minimal S-1, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta berdomisili di Aceh dengan dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syarat lain yang wajib dipatuhi bagi pelamar adalah mengajukan surat lamaran—yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPR Aceh. Dalam surat lamaran tersebut, pelamar wajib melampirkan Foto Copy KTP dan KK, pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak empat lembar, daftar riwayat hidup, salinan ijazah yang dilegalisir, serta surat pernyataan di atas materai Rp 10.000,- terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Aceh serta calon anggota dalam pemilu selama menjalankan tugas sebagai tim independen.

Baca: 30 Bakal Calon DPD Aceh Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan

Pelamar juga wajib menyertakan surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal. Selain itu, pelamar juga diwajibkan menyertakan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, “karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.”

Pelamar juga diwajibkan membubuhkan surat pernyataan di atas materai tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.

“Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 Januari s/d 07 Februari 2023 pukul 09.30-16.00 WIB, permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPR Aceh di ruang Komisi I DPR Aceh,” bunyi surat pengumuman pada poin ke tujuh yang ditandatangani Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky tersebut.

Komisi I DPR Aceh akan memverifikasi seluruh berkas yang masuk untuk kemudian memilih tujuh orang sebagai panitia seleksi anggota KIP Aceh. Nantinya, ke tujuh Pansel Anggota KIP Aceh tersebut bekerja paling lama tiga bulan sejak ditetapkan.

“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPR Aceh di ruang Komisi I DPR Aceh,” bunyi pengumuman tersebut di poin ke sembilan atau Cek syarat selengkapnya di tautan ini.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI