BANDA ACEH | ACEH INFO – Penerapan Qanun Jinayat kerap menuai perdebatan di lapangan terutama terkait hukuman serta pengaturan tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual di Aceh. Hal inilah yang kemudian membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat untuk memperkuat Qanun Jinayat dengan melakukan perubahan seperti inisiasi Komisi I.
Ketua Komisi I, Iskandar Usman Al Farlaky, dalam sidang dengar pendapat umum terkait perubahan Qanun Aceh tentang hukum Jinayat di ruang paripurna DPR Aceh, mengatakan semangat perubahan Qanun Jinayat bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual di Aceh.
Menurut Iskandar, data yang diperoleh Komisi I tahun 2021 terdapat 355 kasus kekerasan seksual anak di Aceh. “Data ini menunjukkan bahwa setidaknya dalam waktu 18 jam, terdapat anak Aceh yang mengalami kekerasan seksual, yang mana pelakunya adalah orang terdekat daripada korban itu sendiri,” kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan, Qanun Jinayat sebelumnya terdapat 75 pasal yang kemudian setelah dilakukan perubahan menjadi 78 pasal. Dari jumlah tersebut, kata Iskandar, sebanyak 11 pasal dimasukkan setelah perubahan dan tiga lainnya merupakan pasal tambahan. “Ini terkait juga dengan penguatan para takzir hukuman kepada pelaku kekerasan seksual,” kata Iskandar.
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya dalam sambutannya mengapresiasi kegigihan Komisi I dalam menggagas perubahan Qanun Jinayat. Seperti diketahui, Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam. Hukum Jinayat merupakan bagian dari syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh dan merupakan amanah dari Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun Jinayah disebabkan tingginya angka pelecehan seksual, khususnya anak-anak, yang merupakan tumpuan masa depan bangsa Aceh,” kata Pon Yaya.[]