28 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Komit Kawal Qanun LKS, IKAT Minta Bank Syariah di Aceh Berbenah

BANDA ACEH | ACEH INFO – Menyikapi kisruh wacana revisi Qanun Lembaga Keuagnan Syariah (LKS) yang sedang hangat, Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh tetap berkomitmen mendukung dan mengawal penerapan Syariat Islam disemua sendi kehidupan, termasuk Qanun Nomor: 11 tahun 2018 tentang LKS.

IKAT Aceh memandang belum perlu dilakukan revisi terhadap qanun tersebut.
Prinsip IKAT Aceh ini masih sama dengan hasil kesepakatan bersama antara ulama, umara dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh pada, 25 Desember 2020 yang tertuang dalam Pakta Integritas sebagai dukungan terhadap Qanun LKS.

“Penandatangan pakta Integritas saat itu turut dihadiri oleh Ust. Abdul Somad (UAS), di Hotel Al-Hanifi di Banda Aceh,” sebut
Ketua IKAT Aceh, Tgk. Khalid Muddatstsir, melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Kata Khalid, bahwa penerapan Qanun LKS perlu diperkuat dan dikawal berasama. Menurutnya, Qanun LKS belum saatnya direvisi, mengingat turunan qanun tersebut belum diimplementasikan dengan sempurna.

“IKAT Aceh mendukung penguatan Qanun LKS, namun tidak harus dengan melakukan revisi. Jika hanya karena lembaga keuangan syariah saat ini belum siap, kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk merevisi qanun, alasan tersebut tidaklah fair,” ungkap Khalid.

Mengenai mencuatnya wacana revisi Qanun LKS, IKAT Aceh mempertanyakan urgensi dilakukan revisi tersebut, jika masih terdapat opsi lain selain revisi. Qanun ini merupakan ikhtiar untuk menjauhkan masyarakat dari praktik ribawi di Aceh.

“Qanun itu baru disahkan 2018 dan diterapkan di awal 2022. Qanun tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal. Selain itu, hadirnya Qanun LKS berperan penting dalam edukasi masyarakat Aceh tentang pentingnya bermuamalah secara syariah serta menegaskan untuk menjauhi praktik ribawi,” tegas Khalid.

Selain itu, IKAT memandang perlunya konsistensi regulasi. Hal ini menjadi penting untuk menjaga wibawa pengambil kebijakan di Aceh. Inkonsistensi regulasi juga dapat memperburuk citra Aceh yang berdampak enggannya pelaku usaha untuk berinvestasi di Aceh.

Khalid Muddatstsir juga mengharapkan Pemerintah Aceh agar menekan semua bank syariah yang ada di Aceh untuk meningkatkan pelayanan dan menjawab berbagai kebutuhan nasabah khususnya di Aceh.

“Saat ini terkesan hanya BSI dan Bank Aceh yang menyediakan layanan perbankan berbasis syariah. Padahal masih banyak bank syariah lainnya di Aceh, seperti BCA Syariah, Maybank Syariah, Permata Syariah, CIMB Syariah dan lain-lain,” tegasnya.

Hanya saja, Pemerintah Aceh perlu mengeluarkan perintah kepada bank syariah lainya untuk meningkatkan kualitas layanan serta melakukan ekspansi ke semua kabupaten/kota di Aceh, bukan hanya berpusat di Banda Aceh.

IKAT Aceh juga minta BSI untuk berbenah. Mencuatnya polemik ini tidak terlepas dari kesalahan dan kelemahan yang terjadi di BSI beberapa hari yang lalu, yang kemudian dijadikan alasan oleh beberapa kalangan untuk menuding bahwa Qanun LKS yang ada saat ini belum siap.

“Dalam hal ini IKAT Aceh mengajak dan mendukung semua lembaga keuangan syariah lainnya untuk lebih serius dalam mengimplementasikan butir-butir qanun tersebut secara maksimal,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS