28.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Kompak, Abang dan Adik di Banda Aceh Curi Motor

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kekompakan dalam bersaudara, khususnya di keluarga sangat dibutuhkan. Termasuk kekompakan hubungan antara abang dan adik dalam jalinan persaudaraan.

Tindakan tersebut akan berdampak positif apabila dilakukan untuk suatu kebaikan. Akan tetapi, dapat pula berdampak sebaliknya jika diniatkan dalam melakukan aksi kejahatan.

Seperti yang terjadi di Kota Banda Aceh, Aceh. Dua warga, berinisial BA (38) dan AR (35), terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Pasalnya, abang dan adik tersebut melakukan tindakan kriminal. Mereka mencuri sepeda motor milik Abdul Latief, (59) yang terparkir ketika sedang mencari pakan ternak.

Alhasil, keduanya ditangkap Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, di lokasi berbeda, pada Kamis 14 Juli 2022 atau dua hari setelah korban melapor.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat laporan dari korban, pada 12 Juli 2022,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) M Ryan Citra Yudha, pada Jumat 15 Juli 2022.

Ryan menceritakan, kejadian bermula saat korban sedang mencari pakan untuk ternaknya. Lalu, warga memberitahu Abdul Latief bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur orang tak dikenal.

Korban kemudian melaporkan peristiwa dialami ke Kepolisian Sektor (Polsek) Syiah Kuala. Dibantu Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pencarian jejak pelaku dilakukan.

“Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Ryan.

Hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku AR, di kawasan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Adik dari BA ini pun mengakui perbuatanya yang juga dilakukan bersama sang abang.

Tak hanya itu, kepada petugas AR mengaku jika aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan besi berbentuk leter T.

Kendaraan milik korban warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh yang berhasil dibawa kabur, dikatakan RA, dibawa sang abang ke Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Pengembangan kasus dilakukan. Mendapat bantuan Polsek Lembah Seulawah, BA akhirnya dapat ditangkap di kediaman temannya, di Gampong Lamtamot.

“Sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya  di Gampong Lamtamot, Aceh Besar,” jelas Ryan.

Kedua bersaudara tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI