ACEH SINGKIL | ACEH INFO – Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada empat kelompok tani di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, memicu kontroversi.
Ketua DPD-CIC Aceh Singkil, Khairul Amri, mempertanyakan transparansi proses pemberian STDB tersebut, terutama terkait peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memfasilitasi.
Dalam acara penyerahan STDB yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, sejumlah pihak terkait hadir, termasuk perwakilan LSM YEL yang mengklaim bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Namun, Khairul Amri meragukan tujuan sebenarnya dari keterlibatan LSM tersebut.
Kekhawatiran semakin menguat setelah muncul informasi bahwa kelompok tani penerima STDB langsung mendaftarkan diri untuk bermitra dengan PT Delima Makmur.
Padahal, perusahaan perkebunan tersebut masih memiliki sejumlah persoalan belum terselesaikan, seperti konflik lahan dengan masyarakat adat dan belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma 20 persen sesuai regulasi.
Khairul Amri menegaskan bahwa PT Delima Makmur telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait perkebunan.
Ia menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No: 92/MEN/ATR/BPN/2021 dan surat keputusan dari Sekretaris Daerah Aceh Singkil tahun 2017, yang secara jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekitar.
“Kewajiban pemohon HGU adalah menyediakan 20 persen lahan plasma, bukan bermitra,” tegas Khairul Amri, Jum’at 23 Agustus 2024.
Sebagai Ketua Kelompok Tani Sejahtera program HTR di Desa Biskang, Khairul Amri merasa masyarakat telah dirugikan dan hak-hak mereka terabaikan. Ia menilai bahwa pemerintah daerah terkesan lebih memihak perusahaan daripada melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami telah berulang kali mengadu, namun pemerintah seakan-akan tidak peduli,” ujarnya.
Konflik agraria di Aceh Singkil ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak.[]
PEWARTA : Fandi Perdana
EDITOR : Izal Syafrizal