LHOKSEUMAWE|ACEHINFO-Tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe selama tahun 2022 didominasi oleh kasus Dana Desa. Banyak perangkat desa di kota petro dolar itu yang terjerat kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis mengatakan, selama setahun ia menjabat, Kejari sudah menangani enam perkara kasus korupsi, dimana semuanya kasus Dana Desa.
“Dalam konteks audit penanganan dana desa, kita diberikan oleh pemerintah keleluasaan untuk bagi aparat desa yang menyelewengkan dana desa, diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu lima puluh hari. Namun setelah kita lakukan penyidikan, itu juga tidak dilakukan,” kata Muklis, dalam konfrensi pers yang digelar Kejari Lhokseumawe, Jumat (22/7).
Untuk kasus Dana Desa yang ditangani saat ini dengan indikasi kerugian negara diduga mencapai Rp 270 juta rupiah, yaitu kasus Dana Desa Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2021. Sidang perkara tersebut rencananya akan digelar minggu depan.
Sementara itu, mengenai kasus dugaan mark up kelengkapan alat olahraga untuk kontingen POPDA Lhokseumawe tahun 2022 pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Lhokseumawe. Kajari mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kejaksaan.
“Pada tahap penyelidikan materi belum bisa dibuka, saat ini sudah tahap pengumpulan data sudah dilakukan dan akan dilakukan pengambilan keterangan dari pihak terkait,” ucapnya.
Kajari mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi karena masih tahap penyelidikan untuk menemukan unsur pidana.
“Dokumen-dokumen sudah kita dapatkan, kalau semua alat bukti, kalau unsur pidananya ditemukan kita akan lanjutkan, karena kita juga harus menggandeng instansi yang punya kemampuan audit persoalan mark up, tentu akan dilihat bagaimana perkiraannya, tentu persoalan pembelian kalau alat olahraga, kita akan melihat secara detail dan kita tidak main-main. Penyelidikan saat ini masih berlanjut,” pungkasnya.[]