25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap, Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Ketua BRA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka terhadap Ketua BRA, SH, atas kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran sebesar Rp 15.713.864.890, yang sumber dari APBA-P TA 2023.

Selain Ketua BRA, Kejati juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni ZF sebagai koordinator / penghubung Ketua BRA, Mhd sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM sebagai peminjam perusahaan dan HM sebagai koordinator/penghubung rekanan penyedia.

Hal tersebut disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, melalui keterangan tertulisnya kepada acehinfo.id, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, keemamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini (Selasa-red).

Namun, dari keenam yang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka.

Ali menjelaskan, dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran kegiatan belanja hibah barang kepada badan atau lembaga nirlaba, sukarela dan zosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Namun, berdasarkan fakta penyidikan sembilan kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani berita acara serah terima (fiktif), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.

Selanjutnya terhadap pembayaran dari pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dengan perhitungan total lost,
sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) senilai Rp 15.397.552.258.

“Untuk tindak lanjut terhadap tersangka Ketua BRA, SH dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkasnya.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS