26.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KPK Endus Fee Proyek dan Dana Pokir Anggota Dewan di Aceh

JAKARTA|ACEHINFO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap praktik fee proyek, dana aspirasi atau alokasi dana pokok pikiran (pokir), yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Aceh. KPK terus memantau penggunaan uang negara di daerah paling ujung Indonesia itu.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dana aspirasi atau alokasi dana Pokir memang menjadi sumber rawan korupsi. Karena itu KPK akan terus memantau penggunaan dana tersebut.

“Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK bersama BPKP dan Kemendagri, mendampingi 542 Pemda, untuk mendorong implementasi program penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk juga di Aceh,” kata Ipi dalam keterangannya Rabu (27/7).

Peruntukan dana aspirasi dan dana pokir kerap menjadi permasalahan antara pemerintah daerah dan anggota dewan terutama di Aceh. Sebab banyak ditemukan pengalokasian dana aspirasi dan pokir yang tak sesuai aturan.

Menurut Ipi, berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani perkara, korupsi kerap ditemukan pada perbaikan perencanaan APBD, berupa fee proyek dan atau ijon proyek. Kata dia, semua itu berhubungan langsung dengan fungsi legeslatif yang rawan diselewengkan.

“Kemudian juga terkait dengan penerimaan hadiah dalam pengesahan APBD, kemudian ada terkait dengan dana aspirasi atau pun alokasi pokir yang tidak sah,” sebut Ipi.

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi pejabat negara tersebut, KPK terus mengingatkan agar para anggota dewan maupun kepala daerah untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam penanggarannya.

“Karenanya dalam pelaksanaan koordinasi supervisi yang KPK lakukan di daerah, kami selalu berkoordinasi dengan berbagai mitra pemangku kepentingan dan lain-lainnya, termasuk dengan DPRD,” sebut Ipi.

Dalam hal mengawasi penggunaan dana aspirasi atau dana pokir, KPK akan melakukan rapat koordinasi terintegrasi yang melibatkan seluruh pemangku kepantingan di Aceh.

“KPK dapat melakukan rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, yang meliputi kepala daerah, unsur pimpinan daerah, DPRD, juga unsur forkopimda lainnya,” tambah Ipi.[]

spot_img

Terkait

2 KOMENTAR

  1. Keadilan dari ALLAH maha baik,

    JANGAAN❗❗❗❗terlalu dan JANGAN banyak berharap pada lembaga yg isi manusia.

    Berdoa mohon keadilan & pembelaan hanya semata dari ALLAH

  2. Tolong di tindak lanjut secepat mungkin,Rakyat sudah sangat muak dengan kondisi /keadaan Aceh saat ini,yg semua tata kelola keuangan/Anggaran di atur atau diselewengkan oleh oknum2 pemangku kebijakan,sehingga dari tahun ke tahun rakyat semakin hidup melarat/ sengsara..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS