31.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

KPU: Koruptor Tak dilarang Calonkan Diri Jadi Senator

JAKARTA|ACEHINFO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mengenai pencalonan mantan narapidana korupsi dan sejumlah perilaku pidana lainnya, hanya berlaku untuk calon anggota DPR dan DPR. Mantan koruptor dapat mencalonkan diri sebagai senator yang akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Daerah.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pasal putusan MK terkait larangan mantan koruptor untuk kembali masuk ke gelangang politik di Pemilu mendatang hanya dibatasi untuk anggota DPR dan DPRD.

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif, DPR (dan DPRD),” katanya Jumat, (9/12).

Dia menjelaskan, norma pencalonan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2022, yang tepatnya berada pada Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23. Norma yang diujikan ke MK terkait syarat pendaftaran caleg DPR dan DPRD merupakan Pasal 240 ayat (1) huruf g.

“Sementara persyaratan calon anggota DPD terkait, tidak pernah dijatuhi pidana penjara diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017,” sambung Afif menjelaskan.

Mengenai bunyi norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 adalah; “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”

Sebelumnya putusan MK terbaru menyebut, mantan napi korupsi dilarang mendaftarkan diri menjadi caleg, jika belum lebih lima tahun bebas dari hukuman penjara. MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu.

Secara ringkas, begini bunyi pasal terkait persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah:

Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.

Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu lima tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana. Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI