27.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kuasa Hukum Keluarga Korban Penganiayaan Polisi: Seharusnya Dihukum Lebih Berat

REDELONG | ACEH INFO – Keluarga tahanan yang tewas akibat dianiaya anggota Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah tak puas dengan vonis lima tahun penjara terhadap para terdakwa.

Tanggapan itu disampaikan Armia SB dan Zulfahmi selaku kuasa hukum keluarga korban usai mengetahui putusan hakim kepada tiga personel kepolisian tersebut.

“Ada beberapa pertimbangan hukum dan amar putusan yang menjadi catatan bagi pihak kami,” kata Armia, dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 16 September 2022.

Catatan pertama, alasan diringankan hukuman tiga terdakwa karena mereka  anggota kepolisian.

Padahal menurutnya, dengan status para terdakwa sebagai anggota kepolisian, maka ketiganya harus dihukum lebih berat. “Dan itu ada aturannya seperti diatur dalam pasal 52 KUHP,” ujar Armia.

Pertimbangan hukum berikutnya yang dipersoalkan yakni terkait penerapan pasal penganiayaan biasa, bukan penganiayaan berat dalam kasus ini.

Selanjutnya dikatakan Armia, pertimbangan hukum terkait tuntutan restitusi. Hakim dalam pertimbangannya menolak tuntutan restitusi hanya karena persoalan teknis pengajuan tuntutan ganti rugi itu.

“Jelas-jelas tindakan para terdakwa ini menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi keluarga korban,” imbuh Armia.

Atas pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim ini, Armia menyebut pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk segera mengajukan banding.

Demikian juga terkait status anggota kepolisian para terdakwa, ia berharap ketegasan pimpinan baik kepala kepolisian daerah (Kapolda) Aceh maupun kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Armia menilai seharusnya dengan vonis hakim lima tahun ini secara mekanisme sudah bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Maka kami minta kepada bapak Kapolda Aceh tentu saja atas arahan bapak Kapolri untuk tidak mentolerir perbuatan oknum tersebut,” ujar kuasa hukum keluarga korban.

“Jika saat itu sudah dilakukan sidang etik, maka putusan ini bisa jadi novum atau pertimbangan lagi. Maka kita minta tiga terdakwa ini supaya segera dipecat dari anggota kepolisian,” tegas Armia lagi.

Seperti diketahui, tiga personel Polres Bener Meriah, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, pada Kamis, 15 September 2022.

Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah yang terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan hingga tewas divonis lima tahun penjara. Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis, 15 September 2022.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS