ACEH TAMIANG | ACEH INFO – Laporan terhadap tiga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinyatakan memenuhi syarat.
Laporan pengaduan itu bernomor: 222-P/L-DKPP/VIII/2024. Ketiga Komisioner KIP Aceh Tamiang yang dilaporkan adalah Ketua KIP Aceh Tamiang, RA beserta dua anggotanya KA dan MWK.
Sementara itu pelapor yakni caleg DPRK Aceh Tamiang yakni Muhammad Usman. Kuasa Hukum pengadu, Sarwo Edi, membenarkan bahwa laporan itu telah dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi
“Benar laporan kami telah memenuhi syarat dan selanjutnya inggal menunggu jadwal panggilan sidang dari DKPP. Untuk itu kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat Aceh Tamiang agar laporan pengadu terungkap di persidangan,” ujar Sarwo Edi kepada wartawan, Minggu, 25 Agustus 2024.
Sebelumnya diberitakan, ketiga Komisioner KIP Aceh Tamiang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia oleh Muhammad Usman melalui Kuasa Hukumnya, Sarwo Edi.
Berdasarkan tanda terima dokumen pengaduan Nomor:Â 317/04-5/SET-02/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024Â atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 dan surat pengaduan tersebut diterima oleh Staf DKPP, Sandika Putra Revido.
Sarwo Edi menceritakan, pokok pengaduannya yakni pada 22 Febuari 2024 pelapor ditelepon oleh seorang caleg DPRK terpilih oleh MJ untuk berangkat ke Kota Kualasimpang dan sampai di Kualasimpang pelapor dipertemukan oleh saudara HP.
Kemudian, setelah bertemu HP pada pukul 20.00 WIB, pelapor menuju rumah terlapor satu yang beralamat di Gang Becek Dusun Sedar, Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.
“Dari pertemuan di rumah terlapor satu, agar suara pelapor bertambah saya diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta untuk di bagikan ke anggota di lapangan (PPK-red),” ujar Sarwo Edi.
Selanjutnya, keesokan harinya, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada saudara HP dan JPL di Pondok Santai Kafe Kampung Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dan saudara HP bertanggung jawab atas uang Rp 200 juta tersebut.
Bahkan, saudara HP menandatangani pernyataan titipan uang di atas kwitansi bermaterai serta disaksikan saudara I (supir pelapor) dan diketahui oleh MJ dan HHS.
Kemudian, pada 24 Febuari 2024, pelapor bertemu dengan saudara JPL dan HP di SKB Karang Baru dan saudara JPL mengatakan bahwa uang tersebut sudah dibagikan ke oknum PPK dan terlapor satu.
Sarwo menjelaskan, pada 25 Febuari 2024 pukul 03.00 WIB dini hari, pelapor ditelepon oleh saudara RM untuk pergi ke rumah K dan sampai di rumah K, pelapor melihat terlapor kedua dan terlapor ketiga. Dan pelapor diminta oleh saudara RAM untuk menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta untuk pembayaran pemenangan suara.
Dalam pertemuan tersebut, kata Sarwo, terlapor kedua mengatakan, bahwa mereka sudah membantu menaikkan perolehan suara pelapor dan dinyatakan pelapor sudah menang. Uang tersebut itu menurut terlapor bukan untuk mereka saja, tetapi akan dibagi lagi.
Selanjutnya, pelapor mengatakan tidak sanggup menyediakan uang sebanyak itu. Lalu, saudara RAM menyampaikan kalau tidak ada Rp300 juta, 200 juta juga boleh dan uang itu harus diserahkan pagi ini.
“Saya pulang dulu ya, karena sudah pagi. Biar saya kompromi dulu dengan keluarga dan teman. Dan uang yang diminta tersebut tidak sanggup dipenuhi oleh pelapor,” ujar Sarwo menirukan ucapan yang disampaikan pelapor.
Setelah kejadian pagi itu, pada sorenya langsung melaporkan kepada terlapor satu di ruang kerjanya di kantor KIP Aceh Tamiang. Dalam pertemuan itu, terlapor satu meminta MU untuk tetap tenang karena dia yang mengatur itu.
Pelapor mendapat informasi dari J, bahwa terlapor kedua dan terlapor ketiga mendatangi PPK dan Panwaslu Kecamatan Tenggulun untuk segera menggelar rapat guna merubah peroleh suara pelapor yang telah unggul dari caleg nomor 2 dan terbukti suara pelapor kalah dari caleg nomor urut 2.
Lanjut Sarwo, setelah kejadian tersebut dan sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten, pelapor kembali menjumpai terlapor satu dan mengatakan bahwa hasil perolehan suara pelapor menjadi kalah. Dan terlapor satu meminta pelapor untuk tenang karena rekapitulasi akhir di kabupaten.
Namun, pada waktu rekapitulasi kabupaten diumumkan pada, 4 Maret 2024 di ruang utama DPRK Aceh Tamiang, peroleh suara pelapor tidak bertambah seperti apa yang dijanjikan terlapor pertama.
Lalu, pelapor mendatangi saudara HP, JPL dan MJ untuk meminta pertanggungjawaban atas uang Rp 200 juta tersebut dan ketiga orang tersebut menunggu kepulangan terlapor satu dari Banda Aceh.
“Sampai saat ini uang pelapor belum dikembalikan,”tandas Sarwo. []