28.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Lima Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polres Lhokseumawe di beberapa lokasi berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto pada Selasa, 8 November 2022.

Lima tersangka tersebut berinisial AA (39) warga Muara Dua, AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu-sabu,” kata Henki.

Dijelaskan Henki, tersangka AA ditangkap pada 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu-sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

Tersangka AK, dibekuk pada tanggal sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu-sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO), dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

“Sementara HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu-sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Dan tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu,” paparnya.

Lebih lanjut Henki manambahkan ke lima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar.[]

PEWARTA: MAULIDI ALFATA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS