25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

M Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Tsunami Cup 2017, Ditahan 20 Hari

BANDA ACEH | ACEH INFO – Muhammad Zaini Yusuf alias ‘Bang M’ ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau akrab disebut Tsunami Cup 2017. Pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh bahkan telah menahan Bang M di Rutan Kajhu untuk 20 hari mendatang terhitung Senin, 19 September 2022.

“Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara Bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp. 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara An. Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, SH.,M.H, Senin, 19 September 2022.

Dari fakta penyidikan, kata Muharizal, dana kegiatan AWSC 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Selain itu, dari penyidikan juga diketahui dana kegiatan AWSC juga berasal dari penerimaan langsung oleh panita pelaksana yang bersumber dari sponsorship. Kegiatan itu juga terselenggara dari sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.

Kasus ini disebutkan telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2.809.600.594 seperti hasil LHP BPKP Perwakilan Aceh.

M Zaini Yusuf alias Bang M disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Bahwa tersangka A.n. Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf adalah Selaku Panitia AWSC Tahun 2017. tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” pungkas Muharizal.[]

spot_img

Terkait

1 KOMENTAR

  1. Dari sisi mana kerugian negara?
    Anehnya disaat tersanka lain telah inkrah putusan.
    Kajari harus menjelaskan kepublik agar tidak terjadi polimik di masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS