25.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Mahasiswa Asal Aceh Dibacok Penghobi Ayam Jago di Depok

DEPOK | ACEH INFO – Seorang pehobi ayam jago bersama rekannya, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman. Ia dilaporkan telah diduga membacok seorang seorang asal Aceh, di depan sebuah hotel, Demangan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa terjadi pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban seorang mahasiswa, laki-laki berinisial A (25) tahun yang ngekos di wilayah sekitar lokasi kejadian.

“Pelapor (korban) saat itu ingin pergi ke sebuah kafe di Nologaten menggunakan sepeda motor,” ujarnya, di Aula Saber Pungli, Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022).

Ia mengatakan, di tempat kejadian, korban terkejut dengan adanya sepeda motor yang dikendarai tersangka AS (29), mendahului korban. Posisinya terlalu dekat memotong jalan, sehingga terjadi serempetan.

Setelah serempetan, tersangka meminta korban berhenti. Kemudian tersangka marah-marah, meminta korban untuk mengganti rugi Rp500.000.

“Karena akibat serempetan itu, ayam jago yang dibawa oleh tersangka terjatuh  dan mati,” urainya.

Merasa tidak bersalah, korban enggan mengganti rugi, tersangka kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali. Di kesempatan itu, tersangka kembali meminta korban mengganti rugi.

“Karena korban terus menolak mengganti rugi, AS menghubungi tersangka YI (21) untuk membawa senjata tajam jenis parang atau golok,” terangnya.

Tak berselang lama, YI yang sudah dihubungi tadi tiba ke lokasi kejadian dan memberikan sajam kepada AS.

“AS selanjutnya membacokkan sajam ke arah bahu korban sebelah kanan, tetapi hanya kena jaketnya saja, sobek. Lalu dibacokkan lagi sajam tersebut ke pelipus kiri korban, hingga luka,” ucapnya.

Karena takut, korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka 1 sebesar Rp150.000.

Setelah diberi uang, dua orang tersangka pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban berobat ke RS swasta terdekat dan melapor ke Polsek Depok Barat.

“Pelaku saat itu, dipengaruhi efek konsumsi minuman keras,” jelas Ronny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUH Pidana, jo 351 jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

“Akibat tindakan tersangka, korban mendapat luka bacok di pelipis kiri, dijahit 5 jahitan di bagian dalam dan 18 jahitan di bagian luar. Serta kerugian uang Rp150.000,” sebut Ronny.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat IPTU Mateus Wiwit Kustiyadi mengungkap, tersangka AS saat itu membawa ayam karena AS merupakan pehobi ayam jago yang kebetulan baru dari tempat temannya, di Demangan.

“Ia juga baru keluar gang dari rumah temannya,” ucapnya.[]

spot_img
Kontributor :Suara.com

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS