BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi V DPR Aceh mengecam tindakan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh yang memberikan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kakek mereka sendiri berinisial SA (71).
Karena, dengan diberikannya izin penangguhan penahanan telah menyebabkan runtuhnya wibawa hukum yang mengatur secara khusus sebagaimana Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Provinsi Aceh.
“Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk segera melakukan pencabutan atas izin penanguhan yang telah dikeluarkan sebelumnya terhadap terdakwa,” tegas Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirana, Selasa, 12 September 2023.
Komisi V DPR Aceh melihat bahwa ketidakjelasan cara pandang majelis hakim dalam menerapkan hukum khusus ini telah membuat adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Apalagi, katanya, korban anak masih trauma berat dan membutuhkan perlindungan ekstra, tetapi jika pelaku dibiarkan berada di luar tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan lain yang dapat mengancam keselamatan bagi korban.
Oleh sebab itu, berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim MS Kota Banda Aceh harus konsisten dan segera membatalkan penangguhan penahanan.
Lanjutnya, Komisi V DPR Aceh sangat konsesn untuk memastikan seluruh proses tahapan terhadap korban anak mendapat perlindungan, maka dengan ini meminta kepada Badan Peberdayaan Perempuan dan Anak (BP3A) untuk segera mencari rumah aman bagi korban.
Sebab, kedua korban masih kategori anak yang membutuhkan pengamanan ekstra, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum berat sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.[]