26.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Mantan Juru Runding GAM Menyoal Kesalahan Tafsir Qanun Aceh dan Wali Nanggroe dalam UUPA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Lembaga Wali Nanggroe saat ini tidak memiliki yuridiksi yang jelas dalam pemerintahan Republik Indonesia. Inilah yang membuat posisi kelembagan Wali Nangroe tidak lebih dari pemersatu adat dan jauh dari harapan perundingan damai seperti kesepakatan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan RI pada 15 Agustus 2005 lalu.

“Institusi Wali Nanggroe itu sebenarnya berkaitan juga dengan Qanun Aceh. Jadi di dalam MoU Helsinki di Pasal 1.1.6 itu disebutkan, Qanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh,” ungkap mantan Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Munawar Liza Zainal, dalam diskusi yang digelar Aceh Resource & Development (ARD), yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Pernyataan Munawar Liza ini disampaikan guna mengoreksi isi Memorandum of Understanding (MoU) antara GAM dengan RI yang inplementasinya kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Menurut Munawar Liza, Qanun Aceh yang dimaksud dalam kesepakatan damai bukanlah Peraturan Daerah (Perda) seperti yang dipahami dan dilaksanakan saat ini. “Jadi sebenarnya Qanun Aceh itu bukan Perda, tetapi Qanun Aceh itu sebuah institusi murni di Aceh yang isinya itu adalah saduran dari Qanun Meukuta Alam Al Asyi yang dulu pernah dipakai di zaman Sultan Iskandar Muda,” papar Munawar Liza Zainal.

Qanun seperti itulah yang dimaksud GAM dalam perjanjian damai di Helsinki pada 2005 lalu untuk diaktifkan kembali di Aceh, dengan menyesuaikan kebutuhan hukum Aceh terkini. Dia menyebutkan naskah Qanun Meukuta Alam Al Asyi tersebut masih dapat ditemukan di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) di Bangi.

“Naskah yang panjang dari Qanun Al Asyi itu masih ada di sana bertuliskan dengan huruf Arab ataupun huruf Jawi, yang dulu Qanun itu dipergunakan di Asia Tenggara, termasuk Brunei Darussalam, Malaysia bahkan hingga Pattani. Jadi Qanun itu sebenarnya yang dihidupkan,” kata mantan Wali Kota Sabang, Munawar Liza.

Menurut Munawar Liza, qanun yang saat ini diaplikasikan dalam sistem pemerintahan di Aceh sama sekali jauh panggang dari api. Alhasil peraturan-peraturan daerah yang dilahirkan justru disebut dengan qanun dan tidak jauh berbeda dengan daerah-daerah lain, di luar Aceh.

“Makanya hari ini di dalam UUPA atau pun kita dalam menjalankan MoU Helsinki timbul Qanun Kabupaten, Qanun Kota, Qanun Aceh yang banyak sekali Qanun-nya, akhirnya ini jadi meucawo jika dirujuk kembali ke MoU Helsinki. Karena Qanun itu satu, jadi Perda seharusnya tidak dipakai dengan nama Qanun, dapat dipakai dengan bahasa-bahasa lain dalam adat Aceh,” tambah Munawar Liza.

Selain itu, Munawar Liza juga mengungkapkan adanya kesalahan dalam penerjemahan butir-butir kesepakatan damai antara GAM dengan RI, dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia. Salah satu kesalahan penafsiran yang dimkasud tersebut termasuk terkait poin Wali Nanggroe.

Kesalahan penerjemahan itu akhirnya membuat kelembagaan Wali Nanggroe saat ini seperti tidak memiliki fungsi. Padahal, dalam kesepakatan damai, telah disebutkan bahwa adanya hak veto yang dimiliki Wali Nanggroe terhadap kebijakan-kebijakan produk eksekutif atau legislatif di Aceh.

GAM saat memasukkan usulan-usulan dalam pembahasan damai juga mengusulkan poin tentang Wali Nanggroe beserta hak-haknya. Banyak hak yang dimasukkan oleh GAM untuk Wali Nanggroe dalam perundingan tersebut.

“Ada beberapa hak yang harus digali untuk Wali Nanggroe, tetapi hak ini diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi perangkat upacara dan gelar, semestinya haknya yang perlu kita kuatkan,” kata Munawar Liza.

Diskusi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber lain seperti Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, dan aktivis adat serta pegiat adat-reusam Aceh, Taufik Abda.

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar ARD tersebut dipandu oleh jurnalis senior di Aceh, Adi Warsidi.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS