31.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Masih Berproses di PTUN, DPRA Belum PAW Tiyong dan Falevi

BANDA ACEH | ACEH INFO – DPRA belum bisa menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani karena saat ini terkait keabsahan pengurusan DPP PNA.

Hal itu disebabkan sedang ada sengketa tata usaha negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang teregister dengan Nomor Perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN.

Demikian disampaikan Imran Mahfudi yang merupakan Kuasa Hukum Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani, Rabu, 22 Februari 2023.

Ia menjelaskan, dimana sebelumnya dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB dengan register perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA yang pada pokoknya telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.

Maka dari itu, kata Imran, terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan.

“Untuk menghindari ada persoalan hukum dikemudian hari kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut,” pungkasnya.[]

Editor : Izal Syafrizal

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS