27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

MaTA Nilai Ketua KPK ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Proses Pemanggilan Penyidik

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kedatangan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Aceh menjadi perhatian publik secara serius. Pasalnya, status beliau dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK dalam kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.

Selama ini, kata Alfian, Ketua KPK menjadi yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK, mulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM, sewa halikopter mewah.

Lalu, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat.

“Sat ini sedang menguras perhatian publik, dugaan Ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka SYL dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha,” ujarnya.

Selama kepemipinan Firli Bahuri, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya. Sehingga publik menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang orang yang sangat kita ragukan secara integritasnya dan hari ini menjadi sejarah paling pahit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Atas realitas tersebut maka kami memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja antikorupsi karena integritasnya sangat bermasalah,” ujar Alfian.

Lanjutnya, kedatangannya ke Aceh diduga hanya mengulur waktu atas pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya dan Dewas KPK atas dugaan kasus yang menjadi perhatian publik selama ini.

MaTA juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan lima kasus dugaan kasus korupsi di Aceh yang pernah KPK lidik dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.427 triliun. Dimana, sampai sekarang tidak ada kejelasan atas kasus itu.

Kemudian, KPK juga tidak merespon surat dari Koalisi Masyarakat Skpil Aceh selama dua kali menyurati KPK perihal atas perkembangan kasus tersebut, belum adanya kepatian hukum atas penyelidikan kasus tersebut, maka kami patut menilai KPK “bermain”dengan kasus yang kami maksud tersebut, sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apa pun dan tidak ada kepastian hukum.

“Kami juga mempertanyakan kepada KPK atas mekanisme pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan terhadap siswa SMA/SMK Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” urainya lagi.

Bedasarkan surat yang ditanda tangani atas nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK, bernomor: 421.7/3937 Perihal Permintaan Peserta Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi, salah satu poinnya berbunyi dalam mengajukan pertanyaan peserta hendaknya tidak memojokkan suatu instansi atau lembaga tertentu.

Poin ini bagi kami adalah pembungkaman dan gaya feudal jadi harus dilawan. Pendidikan antikorupsi itu bagaimana mendidik manusia memiliki kesadaran kritis atas bahaya laten korupsi bukan membatasi atau mengitervensi anak didik.

Acara tersebut menjadi beban anggaran bagi sekolah sekolah yang melakukan mobilisasi siswa sementara tidak ada anggaran khusus untuk mobilisasi dan konsumsi dan ini menjadi potensi korupsi.

“Fungsi KPK atas pendidikan antikorupsi tersebut apakah sebagai”orang pangung”atau agen perubahan,” tanya Alfian.

Alfian juga menegaskan, bahwa MaTA juga mendukung penuh atas sikap AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh yang menjadi pesan kepada publik, kedatangan pimpinan KPK ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini, sehingga tidak memiliki kesiapan padahal pimpinan KPK adalah sebagai pejabat publik.

Alfian juga mempertanyakan ada oknum pejabat Pemerintah Aceh memfungsikan dirinya sebagai “pagar betis” ketika teman teman media meminta wawancara Ketua KPK.

“Pejabat tersebut atas penelusuran MaTA ternyata sudah dua kali diperiksa oleh KPK atas kasus korupsi pada pagu anggaran Rp 5.427 triliun,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS