25.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

MaTA Ragukan Putusan Hakim Tipikor Vonis Bebas Empat Terdakwa Pengadaan Sapi

BANDA ACEH I ACEH INFO – Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menyoroti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara rasuah pengadaan sapi di Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengaku, hampir tidak percaya jika putusana yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada, Selasa, 7 Juni 2022, membebaskan keempat terduga.

“Jelas kaget, karena akhir-akhir ini Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu kerap sekali melakukan vonis bebas terhadap terpidana kasus korupsi,” kata Alfian, ketika dihubungi Acehinfo.id, pada Rabu, 8 Juni 2022.

Seperti diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi senilai Rp3,4 miliar seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Alfian menilai, ada kesalahan dalam putusan tersebut. Sebab sebelumnya, Tim Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Bahkan, penyidik dari Tim Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh sampai ke Tangerang untuk mengumpulkan bukti guna menemukan potensi tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh.

“Karena kita juga melakukan monitoring cara proses lidik yang dilakukan Polda Aceh,” ujarnya.

Tidak hanya itu, bukti lain yang semakin memperkuat adanya potensi tindak pidana rasuah dalam perkara tersebut adalah hasil audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh yang dananya bersumber dari APBA Tahun Anggaran (TA) 2017 tersebut lebih dari Rp1,3 miliar atau mencapai 38 persen dari nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar.

Oleh karena itu, keputusan majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap keempat terdakwa dikatakan Alfian, diduga juga menjadi bukti tidak adanya sinergritas antara tim penyidik kejaksaan dengan tipikor.

MaTA bahkan menilai putusan itu secara tidak langsung telah membuat negara mengalami kerugian dua kali. Pertama, dugaan kerugian sesuai hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Aceh dan kedua, pengeluaran untuk proses dalam mengungkap kasus tersebut.

“Sehingga ada kesan bahwa Pengadilan Tipikor Banda Aceh ketika melakukan vonis bebas terhadap narapidana korupsi, tidak menghargai lembaga negara seperti kepolisian, BPKP yang sudah melakukan audit, kejaksaan. Ini kesannya tidak tidak memiliki kewibawaan,” jelas Alfian.

“Saya pikir sinkronisasi ataupun sinergritas penanganan tindak pidana korupsi sampai sekarang masih sangat mengkhawatirkan, terutama di kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh saat ini,” imbuhnya.

Menindaklanjuti keputusan itu, lembaga yang aktif memantau perkara rasuah ini berencana akan menelaah kembali hasil putusan vonis bebas keempat terdakwa yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sebab, selain dianggap telah meruntuhkan upaya kinerja lembaga negara dalam mengungkap kasus, MaTA masih belum menemukan dasar dan ingin mengetahui ikhwal majelis hakim melakukan vonis bebas.

“Karena, pengalaman yang sudah, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP itu tidak pernah meleset,” ucap Alfian.

Sehubungan dengan itu, dia juga menyarankan agar JPU tidak menerima begitu saja putusan yang telah ditetapkan. JPU dikatakannya, harus melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

“Kita berharap JPU dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan tersebut. Karena, ada juga yang terjadi ketika vonis bebas dan jaksa melakukan kasasi dan Mahkamah Agung menghukum terpidana,” tutupnya.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS