BANDA ACEH | ACEHINFO Sesuai tahapan Pilkada 2024, tanggal 24-26 merupakan masa tenang sebelum memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November.
Sebelumnya Panwaslih Kota Banda Aceh telah memberika imbauan kepada semua pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh salah satunya untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, masih sangat banyak APK yang terpasang baik di jalan protokol maupun jalan desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh menggandeng Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Dishub Kota Banda Aceh menertibkan ratusan APK yang ada di jalan kota. Sedangkan di desa, penertiban dilakukan oleh Panwascam, PPG, PTPS dan bekerjasama dengan Linmas Gampong.
“Penertiban tersebut sudah kita lakukan mulai dari tanggal 24 sampai 26 November 2024. Memasuki masa tenang tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, semua jenis APK harus ditertibkan atau bersih dari area pemasangan sehingga dilakukan penertiban alat peraga kampanye”. Ucap Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh
Petugas Gabungan Penertiban APK dibagi menjadi tiga kelompok dimana mereka selama 3 hari sudah menurunkan dan membongkar satu persatu APK mulai dari banner, baliho, hingga spanduk dengan berbagai ukuran.
“Semua APK dan bahan sosialisasi yang sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum sudah ditertibkan. Sebelumnya kita sudah ingatkan dan imbau kepada pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri dengan waktu selambat-lambatnya sampai tanggal 23 November 2024, jika lewat batas waktu tersebut maka akan dilakukan penertiban dengan tim gabungan” jelas ketua Panwaslih.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady juga mengimbau jika ada paslon yang ingin mengambil APK diarahkan langsung ke sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh.