29.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Mendagri Dinilai Tidak Konsisten Terkait Penunjukan Militer Jadi Pj Gubernur

BANDA ACEH | ACEH INFO – Penunjukan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dinilai kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Joko Widodo. Kebijakan tersebut juga menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, dalam siaran pers kepada awak media yang diterima acehinfo.id, Selasa, 5 Juli 2022 malam.

Dia menilai penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh turut memperlihatkan ketidakkonsistenan Mendagri atas pernyataannya. Sebab, kata dia, pasca-penunjukkan TNI aktif sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat mendapat kritikan luas dari masyarakat, dalam pernyataannya yang juga telah dikutip banyak media, Mendagri menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak akan lagi diusulkan sebagai Pj Kepala Daerah.

“Penunjukan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah secara eksplisit bertentangan dengan UU TNI. Jabatan tersebut tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Sehingga, ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XX/2022 secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Dengan demikian, kata dia, sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru terlebih dahulu telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam pelbagai catatan kinerja reformasi TNI yang disusun SETARA Institute, mereka telah berulangkali menyampaikan pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara, baik TNI maupun Polri, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI. Reformasi TNI dan Polri menurutnya harus berjalan dua arah atau timbal balik yaitu TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya,” katanya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI