26.7 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Mengawal Izin Pembangunan PLTA Tampur dari Lesten Hingga Jakarta

BANDA ACEH | ACEH INFO – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh berupaya keras dalam mengawal agar izin pembangunan infrastruktur PLTA Tampur di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues, dianulir oleh pemerintah. Lembaga sipil yang bergerak di isu lingkungan tersebut khawatir jika izin PLTA Tampur diberikan lagi, maka akan mengancam kehidupan di zona inti Leuser tersebut.

Apalagi, sebelumnya Walhi Aceh sudah pernah mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam rangka pembangunan PLTA Tampur-I (443 MW) seluas kurang lebih 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu.

Gugatan tersebut kelak digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Dalam sidang itu, Walhi Aceh menang. Keputusan kemudian dikuatkan pada tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Artinya gugatan ini telah memiliki putusan inkracht yang memenangkan Walhi,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Solihin, dalam acara media briefing terkait mega proyek PLTA Tampur dan dampaknya pada eksositem Aceh, Rabu, 5 Oktober 2022.

Media briefing tersebut dihelat secara daring dan tatap muka di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, di Jalan Kalibata Timur 4G, Jakarta Selatan.

Dalam acara tersebut, Ahmad Solihin menduga keputusan pengadilan tersebut belum dilaksanakan di lapangan. Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Walhi Aceh, ada pihak yang sedang mengurus izin baru di kawasan lokasi rencana pembangunan PLTA Tampur.

“Hingga saat ini memang belum ada pembangunan infrastruktur di lokasi PLTA Tampur itu,” ujar Ahmad Solihin, seraya mengatakan di lokasi hanya ada gudang berisi bahan peledak dan beberapa alat eksplorasi lainnya.

Walhi Aceh mengaku sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengantisipasi terbitnya izin baru di lokasi perencanaan pembangunan infrastruktur.

“Ada pihak yang sedang berupaya mengurus izin lokasi pembangunan di PLTA Tampur. Namun, nama perusahaannya belum diketahui,” kata Ahmad Solihin.

Ada beberapa alasan mengapa Walhi Aceh menolak tegas pembangunan infrastruktur PLTA Tampur di Desa Lesten, Gayo Lues. Salah satu alasan kuat adalah wilayah Tampur tersebut merupakan hulu sungai terbesar di Aceh yang menjadi sumber mata air.

Selain itu, kata Ahmad Solihin, wilayah rencana pembangunan PLTA Tampur merupakan zona inti Kawasan Ekosistem Leuser dan menjadi koridor empat satwa kunci Aceh. “Yaitu Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, dan Badak Sumatra,” ungkap Ahmad Solihin.

Selanjutnya penolakan pembangunan infrastruktur PLTA Tampur di kawasan tersebut juga disebutkan lebih banyak mudharat dibandingkan manfaat. Apalagi menurutnya, listrik untuk Aceh sudah surplus saat ini dengan adanya beberapa pembangkit listrik lain yang beroperasi termasuk PLTA Peusangan.

Rencana pembangunan PLTA Tampur di Lesten tersebut juga dikhawatirkan akan menenggelamkan satu desa yang ada di kawasan. Apalagi sebelumnya PT Karmizu berencana membuat dam setinggi satu setengah Monas.

“Pembangunan PLTA Tampur dapat menghilangkan satu kampung,” kata Ahmad Solihin.

Dalam media briefing tersebut, Ahmad Solihin juga mengungkapkan bahwa rencana pembangunan PLTA Tampur di Desa Lesten turut mendapat penolakan dari masyarakat setempat. “Masyarakat bahkan telah membangun tugu menolak tambang hingga kiamat di desa mereka,” tambahnya lagi.

Jadi, menurutnya, siapapun yang hendak kembali mengurus izin pengelolaan atau pembangunan di kawasan PLTA Tampur diminta untuk berpikir ulang. Hal ini disebabkan upaya yang ditempuh akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi saja.

“Saya pikir jikapun pihak perusahaan yang sama kembali mengurus izin dari pemerintah daerah, maka dia tidak memahami isi gugatan yang telah dimenangkan di PTUN Banda Aceh bahkan diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Begitu pula dengan pemerintah daerah jika menerima izin juga tak paham dengan makna gugatan yang telah dimenangkan Walhi Aceh,” pungkasnya.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img