28 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Menimbang Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh

Oleh: Rizki Mustaqim, S.Th, M.Ag*

Masyarakat Aceh patut bersyukur karena Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menjadikan Aceh satu-satunya daerah yang diberikan hak untuk menerapkan syari’at Islam di Indonesia. Setidaknya cita-cita masyarakat Aceh, para alim ulama dari sejak dahulu untuk menerapkan syari’at Islam di bumi Serambi Mekah saat ini telah menemukan  jalannya.

Namun apakah cita-cita serta semangat dalam menjalankan syari’at Islam tersebut masih ada dalam hati masyarakat Aceh saat ini? Atau penerapan syari’at Islam yang selama ini digaung-gaungkan hanya sekedar selogan saja sehingga pelaksanaannya berjalan setengah hati? Lebih dari itu, apakah implementasi syari’at Islam di bumi Serambi Mekah sudah sesuai dengan konsep dan tujuan dari syar’iat itu sendiri?

Makna dan Tujuan Syari’at

Untuk mengurai dua persoalan di atas, perlu dipahami terlebih dahulu makna dan tujuan dari syari’at. Secara sederhana syari’at Islam dapat dipahami, yaitu tuntunan hidup dari Allah SWT yang disampaikan oleh utusan-Nya Nabi Muhammad SAW bertujuan untuk mengelola diri pribadi, keluarga serta masyarakat yang lebih luas.

Merujuk dalam kitab al-Muwafaqat karya al-Syatibi, segala aturan syari’at yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya tujuannya semua bermuara pada lima hal utama, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga harta, kemudian terakhir ditambahkan, yaitu menjaga lingkungan.

Selanjutnya dalam al-Qur’an kata syari’at dengan berbagai bentuknya disebutkan sebanyak empat kali (tempat), yang semuanya bermuara pada makna aturan, metode atau jalan. Diantaranya Allah sebutkan dalam surah al-Maidah ayat 48, “untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang”. Dan juga dalam surah al-Jatisyah ayat 18, “kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syari’at (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syari’at itu) dan jangan lah engkau ikuti keinginan orang-orag yang tidak mengetahui”.

Dan ternyata kata syari’at yang berjumlah empat kali itu berbanding sama penyebutan dengan kata Muhammad dalam al-Qur’an. Dalam disiplin ilmu i’jaz al-Qur’an disebutkan bahwa jumlah penyebutan yang sama antara lafaz syari’at dan Muhammad menunjukkan bahwa syari’at itu berbanding lurus dengan apa yang diajarkan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah jelas sekali mencontohkan bahwa dalam ber-Islam beliau itu melaksanakan syari’at dalam semua dimensi kehidupan, baik sebagai pribadi, mengelola keluarga, serta mengurus bangsa/negara yang dipimpinnya. Sehingga dalam makna umum, syari’at mencakup seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam al-Qur’an dan Hadits yang diwajibkan kepada seluruh manusia.

Definisi syari’at dalam makna umum di atas mencakup semua aktivitas yang dilakukan manusia. Mulai dari segi akidah, moral, ibadah, mua’amalah, politik, hukum, kekuasaan dan lain sebagainya. Luasnya cakupan syari’at secara umum ini mengisyaratkan bahwa Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna. Sehingga, segala hal telah memiliki koridor dan aturan yang jelas, baik dari segi teori hingga tata cara pelaksanaannya.

Substansi Syari’at

Beranjak dari makna dan tujuan umum syari’at yang telah disebutkan di atas, terlihat bahwa pemahaman serta praktek penerapan syari’at Islam di Aceh masih terkesan sangat khusus dan sempit, hanya berfokus pada masalah-masalah hilir saja tidak menyentuh pada permasalahan dasar. Sebut saja seperti pada masalah pakaian wanita, minuman keras dan masalah khalwat, bercampurnya laki-laki dan wanita. Semua energi lembaga penindak hukum syari’at hanya disibukkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan aurat wanita saja, sangat jarang sekali pemangku kepentingan di Aceh berbicara tentang bagaimana penerapan syari’at Islam dapat menyentuh bidang-bidang lainnya.

Contoh dalam bidang ekonomi, yaitu bagaimana kebijakan ekonomi di Aceh harus bebas dari riba, jual beli yang bebas dari unsur tipu dan kecurangan. Pedagang tidak menjajakan makanan yang mengandung formalin dan pengawet yang berlebih yang dapat merusak kesehatan dan fungsi otak manusia. Dalam bidang politik, bagaimana kebijakan-kebijakan yang dilahirkan berdasarkan asas keadilan bagi seluruh masyarakat, begitu juga para pejabat politukusnya harus mempraktekkan syari’at itu sendiri baik dalam area kerja maupun dalam kehidupan sehari-harinya. Dalam bidang sosial budaya, bagaimana masyarakat Aceh harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai bangsa yang memiliki nilai luhur, budi pekerti yang baik dan bermartabat. Anti terhadap perjudian, pornografi, perzinaan dan maksiat.

Dalam bidang hukum, bagaimana hukum dapat berlaku secara adil dan merata tidak pandang bulu, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Begitu juga aparatnya harus berlaku adil dalam menindak serta mengedepankan akhlak yang mulia. Dalam bidang mua’amalah, bagaimana masyarakat Aceh harus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan tidak mengambil yang bukan haknya. Dalam bidang kesehatan, bagaimana masyarakat Aceh diajarkan untuk menjaga kesehatan dari semua yang dapat merusak tubuh, misalkan merokok, narkoba dan lain sebagainya. Begitu juga bagi tenaga ahli kesehatan tidak menjadikan profesinya hanya sebagai lahan bisnis, namun lebih dari itu bagaimana dengan ilmunya itu dapat membantu kaum lemah dan menyelamatkan nyawa manusia banyak.

Dalam bidang pendidikan, para pendidik mampu menanamkan akhlak mulia dan mampu menjadi uswah serta contoh bagi peserta didik. Dalam hal kekuasaan, bagaimana para pemangku kekuasaan menjalankan amanah yang dititipkan rakyat kepada mereka dengan rasa tanggung jawab, jabatannya dapat mengayomi masyarakat, tidak berlaku korup, dan pada akhirnya mampu membawa Provinsi Aceh menjadi daerah yang makmur sejahtera.

Untuk masalah aurat dan pakaian, bukan tidak penting razia yang dilakukan oleh penegak hukum di jalanan atau kafe-kafe, akan tetapi penegakan syari’at model tersebut hanya menyentuh bagian hilir saja tidak menyentuh ke permasalahan dasarnya. Kenapa masyarakat Aceh tidak diajarkan untuk memiliki ciri khas pakaian sendiri yang dapat menutup aurat dengan sempurna serta dapat menunjukkan jati diri dan ciri khas ke-Aceh-annya, tidak perlu mengimpor pakaian-pakaian yang terbuka dan ketat dari luar. Kenapa pemerintah tidak mensortir model pakaian-pakaian yang akan dikirim ke Aceh? Atau membuat aturan kepada toko-toko hanya menjual pakaian yang sesuai dengan syari’at saja.  Yang jadi masalah adalah ketika razia pakaian ketat dilakukan, disaat yang sama pakaian ketat tersebar di seluruh toko-toko atau pusat perbelanjaan di Aceh.

Maka sebagai langkah kongkrit untuk masalah pakaian bisa dimulai dari kalangan pegawai negeri dan swasta, yaitu dengan membuat aturan penjahitan baju seragam harus dengan ukuran yang lebar tidak ketat dan agak memanjang ke bawah sedikit dari ukuran biasa. Dihimbau juga untuk memakai sarung kaki. Sehingga para wanita yang memiliki niat mulia bekerja untuk membantu perekonomian keluarganya tidak malah menjadi ajang tempat mengundang maksiat serta murka Allah di tempat kerja.

Persoalan berikutnya, kenapa penerapan syari’at tidak berjalan dengan optimal, karena memang semangat penerapan syari’at Islam sudah luntur dikalangan masyarakat Aceh sendiri. Artinya penerapan syari’at Islam hanya menjadi selogan-selogan semata, pada faktnya masyarakat Aceh sudah enggan bahkan alergi dengan syari’at itu sendiri. Sehingga kalau dilakukan pendataan, maka daerah Aceh merupakan tempat berkumpulnya hampir semua indeks negatif nasional, mulai dari pendidikan, ekonomi, hukum serta budaya, maka Provinsi Aceh hampir dalam semua hal berada dirangking terakhir nasional. Kenapa hal itu terjadi, jawabannya adalah syari’at tidak menjadi hal keseharian lagi bagi masyarakat Aceh. masyarakat tidak memahami apa sesungguhnya tujuan dari syari’at itu. Ketidak fahaman tersebut yang membuat masyarakat menjadi khawatir atau malah ketakutan bila mendengar ada gerakan untuk penegakan syari’at Islam tersebut.

Pentingnya Pemimpin yang Bersyari’at

Akhirnya di sinilah pentingnya seorang pemimpin yang bersyari’at yang mampu membawa masyarakatnya sadar dan kembali pada fitrah ke-Islaman yang sempurna.  Pemimpin yang berorientasi pada syari’at, pemimpin yang menjadi lokomotif penerapan syari’at Islam secara kaffah dengan selalu mengetuk hati masyarakatnya untuk selalu bersyari’at. Pemimpin yang mampu membawa masyarakatnya dekat dengan Allah SWT. Harapan dan asa itu yang kemudian kita titipkan kepada setiap pemimipin Aceh ke depan, tidak terkecuali juga kepada bapak Pj Gubernur sekarang, tapi rasanya tidak adil kalau terlalu berharap kepada bapak Pj yang hanya menjabat kurang lebih satu tahun untuk membereskan semua persolaan syari’at di bumi rencong ini.

Maka untuk menjawab semua persoalan tersebut, solusi terdekat adalah kembali kepada pribadi masing-masing masyarakat Aceh, yaitu mulai menerapakan syari’at Islam dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan yang lebih luas. Menyadari bahwa syari’at sudah mulai berlaku dari sejak dirinya bangun dari tidur sampai dengan tidur kembali. Dengan begitu, penerapan syari’at Islam di Aceh tidak terkesan setengah hati, pada satu waktu masyarakatnya mendukung namun diwaktu lain menolak, tergantung kepentingan pribadi masing-masing. Satu sisi Syari’at Islam Yes, di sisi yang lain Syari’at Islam No. Wallahu A’lam.[]

*Mahasiswa Doktoral University of Malaya Jurusan al-Qur’an & Hadits – Anggota Ikat Aceh

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI