LANGSA | ACEH INFO – Seorang nelayan, AM, (39), warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus, Senin, 17 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WIB,di pinggir jalan areal tambak Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 50,66 gram sabu,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, kepada acehinfo.id, Selasa, 18 Oktober 2022.
Kasat menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di areal tambak di Kecamatan Langsa Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh tersangka ditemukan sabu dan sejumlah barang bukti lain, yang dikui adalah miliknya. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]