28.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Miliki Utang Hingga Rp 370 Juta, Seorang Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap

ACEH TIMUR | ACEH INFO – Tim Polres Aceh Timur berhasil meringkus lima pelaku penculikan terhadap DF (32), warga Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Penculikan terhadap DF, dilakukan pada 18 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di gampong setempat.

Kelima pelaku penculik yang berhasil diamankan yakni MA (45), TA (48), MU (48), RI (42), RA (45),” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, saat menggelar konferensi pers, Senin, 2 September 2024.

Kasat menjelaskan, penculikan itu terjadi saat korban sedang duduk di warung kopi di Kecamatan Madat. Lalu, tiba tiba datang dua orang pelaku dan memaksanya untuk mengikutinya.

Pada saat kejadian, ada beberapa saksi yang menyebutkan, salah satu dari pelaku membawa senjata api laras pendek yang menyerupai pistol jenis FN. Sedangkan, tiga pelaku lainnya menunggu dan di samping mobil yang digunakan para pelaku .

Kemudian saksi memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik orang, istri korban menginformasikan kepada perangkat gampong setempat dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Madat.

Lanjut Kasat, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Madat berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dibentuk tim untuk dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan tim berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan pada, Jum’at, 23 Agustus 2024 kelima pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan,” terang Kasat.

Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Aceh timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk korban selamat dan sudah dikembalikan kepada keluarganya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR, karena korban memiliki hutang terhadap MR sebesar 370 juta rupiah.

Dalam kasus penculikan itu, kelima pelaku memiliki perang masing-masing. MA yang menggunakan air soft gun dan menahan korban di rumahnya selama empat hari serta meminta uang tebusan sebesar 20 juta rupiah. Dari uang tersebut ia mendapatkan Rp 10 juta rupiah.

Pelaku TA, menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Dimana dari hasil uang tersebut ia mendapatkan Rp 10 juta.

MU berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban. RI turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap dirumah MA.

Sementara, pelaku RA pemilik senjata air soft gun yang digunakan pada saat melakukan penculikan terhadap korban,” pungkas Kasat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS