LANGSA | ACEH INFO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Langsa pada Selasa, 4 Februari 2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 3 Maimul Mahdi – Nurzahri serta Calon Walikota nomor urut 5 Fazlun Hasan.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan Surat Panggilan Sidang MK, yang di tujukan kepada Chairul Azmi dkk sebagai Kuasa Hukum Termohon selaku KIP Kota Langsa.
Surat Nomor: 2/Sid.Put/PHPU.WAKO/PAΝ.ΜΚ/01/2025 yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto tersebut, menyebutkan, atas perintah Rapat Permusyawaratan Hakim, menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Kemudian, Surat Nomor: 7/Sid.Put/PHPU.WAKO/PAΝ.ΜΚ/01/2025 yang ditandatangani Plt.Panitera Wiryanto tersebut, untuk agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 untuk Kota Langsa.
Sidang akan digelar pada Selasa, 4 Februari 2025 dalam dua sesi yaitu pukul 08.00 WIB dan pukul 13.00 WIB, dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan, bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025 itu, Plt Panitera, menginformasikan bahwa, mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid).
Dalam hal para pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 1 orang kuasa hukum atau prinsipal, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah Konstitusi melalui email atau Kontak WhatsApp paling lambat 1 hari sebelum persidangan.
Salah satu kuasa hukum Termohon Chairul Azmi, mengatakan semua pihak baik itu pemohon maupun pihak terrkait serta Panwaslih Kota Langsa dipanggil untuk hadir mendengarkan putusan dismissal dalam agenda persidangan tersebut.
“Biarlah Hakim Konstitusi yang menilai, menimbang dan memutus syarat formil dan materil permohonan pemohon, tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun,” kata Chairul, kepada acehinfo.id, Minggu 2 Februari 2025.
“Ini sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Panel II Hakim Prof Saldi Isra dalam Agenda Persidangan sebelumnya,” ucapnya.
Apapun putusan dismissal yang akan diputus oleh 9 Hakim MK tersebut, tentunya akan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan konstitusional sebagai wujud benteng terakhir pencari keadilan dalam perselisihan hasil lemilihan wali kota dan wakil wali kota Langsa Tahun 2024,” tambahnya menegaskan.
Untuk diketahui, dalam sidang putusan dismissal tersebut, hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak untuk dilanjutkan proses persidangannya atau tidak ke tahap agenda sidang pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan oleh para pihak nantinya.[]