30.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

MK: Jokowi Boleh Ikut Pilpres 2024, Asal Jadi Cawapres

JAKARTA|ACEHINFO-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo boleh mencalonkan diri kembali di Pemilu 2024. Tapi sebagai calon wakil presiden.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, seorang presiden yang telah menjabat selama dua periode, seperti Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk periode berikutnya. Hanya saja hal itu menyangkut etika dalam berpolitik.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD. Secara normatif mau dimaknai ‘boleh’, sangat bisa,” ujar Fajar seperti dikutip dari Asumsi.co, Senin (12/9).

Menurut Fajar, secara etika politik presiden yang telah menjabat dua periode kemudian berniat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bisa dibilang tidak diizinkan. Namun, semua itu bergantung pada pandangan masing-masing.

“Secara etika politik dimaknai ‘tidak boleh’, bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” katanya.

Namun begitu, Fajar menegaskan bahwa dirinya tidak dalam rangka berusaha mengizinkan maupun tidak mengizinkan presiden dua periode seperti Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden selanjutnya. Dia hanya menerangkan bahwa aturan konstitusi menyatakan, yang dilarang adalah kembali menduduki jabatan yang sama ketika sudah selama dua periode.

“Saya tidak mengatakan boleh atau tidak boleh, hanya menyampaikan ‘yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama’” katanya. []

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI