LANGSA | ACEH INFO – Penasehat hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), Muslim A Gani menyebutkan bahwa pengelolaan pendidikan pada STIKes Langsa dan MUQ adalah di luar putusan Pengadilan.
“Jadi siapapun yang ikut terlibat secara ilegal menguasai pengelolaan pada dua lembaga itu dipastikan akan di pidana,” tegas Muslim, Minggu, 22 Januari 2023.
Muslim berjanji akan mempidanakan semua pihak yang mengganggu kelangsungan pendidikan MUQ dan kegiatan belajar mengajar mahasiswa STIKes di bawah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).
Kata Muslim, pihaknya akan membuat perlawanan eksekusi dan akan didaftarkan pada, Selasa, 24 Januari 2023, sekaligus meminta perlindungan hukum dari tindakan Pengadilan Negeri Langsa ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Muslim menerangkan, Yayasan Bustanul Ulum Langsa yang dipimpin oleh Ketua Umum, Amiruddin Yahya, berdasarkan AHU-AH. 0106-0001777 tanggal 8 April 2016 , dengan Akta Nomor 05 tanggal 5 April 2016, yang dibuat dihadapan Riza Octariana Notaris di Langsa serta Perubahan Akta Nomor.88 tanggal 28 April 2022 dihadapan Riza Octariana Notaris di Langsa, belum pernah dinyatakan tidak sah baik berdasarkan Rapat Pembina Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa maupun karena putusan pengadilan.
“Yang mereka batalkan itu Akta tahun 2010 Nomor: 104 tanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Nomor 120 tanggal 11 Juni 2010 melalui Pengadilan Negeri Langsa. Perlu diketahui kedua akta tersebut tidak dipakai lagi oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa. Jadi, kami akan melaporkan semua ketimpangan ini ke Polda Aceh dan Mabes Polri serta meminta perlindungan Komisi Yudisial dan BAWAS Mahkamah Agung RI termasuk ke lembaga terkait lainnya,” demikian MusMuslim A Gani.[]