LANGSA | ACEH INFO – Abu Bakar Bin Harun (47) warga Gampong Peunayan Kecamatan Nisam Aceh Utara melapor kepada Haji Uma terkait Rp 74 juta tabungan miliknya di BRI konvensional raib pada pertengahan tahun 2020 lalu. Hingga hari ini, Sabtu, 7 Mai 2022, kasus tersebut belum ada kejelasan dari pihak perbankan.
“Saya sudah mendengar laporan pak Abubakar dan saya juga sudah menghubungi OJK Provinsi Aceh untuk membantu proses lebih lanjut setelah berakhir cuti lebaran,” kata anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau Haji Uma yang menerima keluhan dari Abu Bakar.
Dia mengatakan Perbankan dan OJK merupakan mitra kerjanya di Komite IV DPD RI. Menurutnya langkah Abu Bakar melaporkan kasusnya kepada Haji uma sudah tepat setelah melalui berbagai proses normal.
Raibnya tabungan Abu Bakar tepatnya terjadi pada 3 Juni 2020, berawal dari tanggal yang sama secara tiba-tiba nomor handphone milik Abu Bakar yang juga digunakan untuk internet banking, tidak berfungsi lagi.
Abu Bakar merupakan nasabah BRI unit Krueng Geukuh Aceh Utara.
Abu Bakar kemudian mendatangi Grapari Telkomsel untuk menanyakan permasalahan nomor hp miliknya yang tidak lagi berfungsi normal.
Grapari kepada Abu Bakar menjelaskan, nomor yang dilaporkannya tidak terdaftar atas nama dirinya. Namun, atas nama orang lain di daerah Bandung, Jawa Barat.
Abu Bakar terkejut karena selama ini nomor hp tersebut adalah miliknya, termasuk sudah di register pada Keminfo RI melalui operator Telkomsel 4444.
Selanjutnya Abu Bakar mendatangi BRI untuk melihat saldo tabungannya. Namun sampai di BRI Abu Bakar hampir tidak percaya ketika mengetahui tabungan miliknya sebesar Rp 74 juta telah hilang, dan saldo tersisa 56 ribu rupiah.
Uang Abu Bakar sebanyak Rp74 juta ditransfer dua kali, masing-masing Rp 49 juta ke rekening BRI atas nama Nurmila dan Rp 25 juta ditransfer ke rekening bank lain.
Sesuai prosedur, Abubakar membuat laporan ke BRI yang kemudian meminta waktu tiga bulan untuk proses tindaklanjut.
Setelah tiga bulan, Abubakar kembali mendatangi BRI Banda Aceh. Namun masalah belum juga selesai dan meminta tambahan waktu tiga bulan lagi.
Hampir enam bulan kasusnya tidak ada kejelasan, Abu Bakar kembali mendatangi BRI. Namun, BRI Konvensional sudah tutup di Aceh dan beralih ke BRI Syariah. Selanjutnya pihak BRI mengatakan bukan kewenangan mereka lagi dan menyarankan Abu Bakar untuk menghubungi call center BRI.
Lantaran sudah hampir setahun kasusnya tidak selesai, tepatnya 27 Mei 2021, Abu Bakar membuat laporan ke Polda Aceh. Dia juga memberikan kuasa kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap rekening BRI miliknya.
Namun, penanganan oleh Polda Aceh sampai hari ini juga belum membuahkan hasil.
Hingga kemudian Abu Bakar melaporkan kasus yang menimpanya kepada Haji Uma, yang diketahuinya sebagai salah satu anggota Komite IV DPD RI termasuk membidangi Perbankan.
“Dalam hal ini perbankan juga tidak boleh lepas tangan begitu saja karena dapat melanggar UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Haji Uma.
Dia juga meminta Polda Aceh selaku penegak hukum untuk serius menangani kasus ini, termasuk bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna mengungkap pelaku pencurian uang nasabah BRI tersebut.[]
PEWARTA: ZAKARIA
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS