27.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Kokain Dua Kilogram Lebih

ACEH TAMIANG | ACEH INFO – Seorang pengedar narkoba tak berkutik saat ditangkap polisi. Pelaku berinisial M (34) diringkus oleh polisi yang sedang menyamar atau nyaru sebagai pembeli narkoba.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, didampingi Wakapolres, Kompol Ichsan dan Kasatres Narkoba, AKP Erwo Gunturo saat menggelar konferensi pers, Selasa 7 Januari 2024, mengatakan penangkapan M bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya ada transaksi narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang.

“Setelah diselidiki, polisi membentuk tim yang menyamar sebagai pembeli dari pulau Jawa,” ujarnya.

Kemudian, setelah terjadi kesepakatan, M mengarahkan polisi untuk bertemu di kebun sawit di Kecamatan Bendahara untuk mengantarkan sampel kokain sebagai tester.

Setelah mengetahui lokasi pertemuan, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah melihat seorang laki-laki datang dengan mengenakan jaket berwarna abu-abu m ke lokasi yang disepakati, petugas langsung mengamankannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap M, polisi menemukan satu buah kotak rokok Magnum filter warna hitam yang didalamnya berisi satu bungkus kecil narkotika jenis Kokain yang digunakan untuk tester (sampel),” terang Kapolres.

Berdasarkan pengakuan M, diperoleh informasi bahwa M juga menyimpan dua paket Kokain dalam jumlah besar di rumahnya.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba yang didampinggi oleh perangkat desa melakukan penggeledahan di kediaman M yang berada di Kampung Kuala Penaga Kecamatan Bendahara.

“Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket besar yang diduga kokain seberat 2,2 Kilogram yang disimpan didalam jerigen bekas oli warna merah,” ujarnya.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa kokain tersebut didapat dari saudara P dan terhadap P sudah diterbitkan surat DPO,” ujarnya.

Akibat perjuangannya M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS