JAKARTA | ACEH INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong penguatan integritas pelaku pasar modal. Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Komisiner OJK Mahendra Siregar pada acara peringan 46 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, Kamis, 10 Agustus 2023.
“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian pasar modal, Self Regulatory Organization (SRO), dan pengawas serta regulatornya,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra, peningkatan integritas pelaku pasar modal ini harus menjadi fokus utama ke depan dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri pasar modal.
Selain itu, untuk penguatan integritas pasar modal ini, menurut Mahendra, OJK akan terus meningkatkan upaya-upaya pelindungan investor dan masyarakat. Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangannya juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Untuk itu, OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan pelindungan terhadap investor.
“Hingga 9 Agustus 2023 kemarin, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan memberikan 16 perintah tindakan tertentu,” jelasnya.
Inarno Djajadi menambahkan, dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[]