28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

OJK Susun Standar Kompetensi Kerja Pasar Modal

JAKARTA | ACEH INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, penyusunan RSKKNI tersebut sebagai bentuk komitmen OJKuntuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor jasa keuangan, khususnya bagi industri pasar modal.

Mirza menegaskan pentingnya keberadaan SKKNI sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri pasar modal, sehingga seluruh pelaku industri pasar modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mirza.

Baca Juga: Penggalangan Dana SCF Untuk UMKM Capai Rp951,20 Miliar

Mirza menambahkan, OJK bersama seluruh stakeholders terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.

Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.

Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan Konvensi Nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal.

Baca Juga: 1.466 Sengketa Sektor Jasa Keuangan Masuk LAPS LJK

Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini.

Hadir dalam Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal ini Direktur Bina Standarisasi dan Program Pelatihan Kemnaker RI Moh Amir Syarifuddin, Ketua Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, Ketua Tim Perumus RSKKNI Bidang Pasar Modal yang bertindak selaku Ketua Sidang Konvensi Nasional dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja serta Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal dari Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) Aji Martono.

Penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS