BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Aceh diminta untuk melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mempertahankan dan melanjutkan alokasi dana Otonomi Khusus untuk Aceh. Pemerintah bahkan diminta Dana Otsus Aceh yang sebelumnya dialokasikan 2% dari DAU Nasional APBN menjadi sebesar 2,5%.
“Minimal sama seperti Provinsi Papua, yaitu 2,25%,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, Irfansyah, saat membacakan pandangan akhir Fraksi PA di sidang paripurna terkait Raqan APBA 2023, Rabu, 23 November 2022.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Dana Otsus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun. Dana tersebut digunakan dalam tujuh bidang pembangunan Aceh, yaitu pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, kesehatan, dan keistimewaan Aceh.
Namun, berdasarkan jumlah penerimaannya, dana Otsus Aceh setiap tahunnya mengalami penurunan yang kemudian berdampak pada berbagai sektor pembangunan di daerah tersebut. Fraksi Partai Aceh menyebutkan dampak tersebut juga berimbas kepada pembangunan rumah sakit regional, pembangunan Rumah Sakit Zainal Abidin, iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), kegiatan operasional dan Pemeliharaan Infrastruktur, kegiatan pemberdayaan perekonomian masyarakat dan penanganan kemiskinan di Aceh.
Hal inilah yang membuat Fraksi Partai Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menyusun rencana strategis serta memastikan program-program bidang pendidikan dan kesehatan selama ini mendapat pembiayaan dari dana Otsus dapat terus dirasakan oleh masyarakat.
Fraksi Partai Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh untuk merevisi amandemen terhadap UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang harus sesuai dengan MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah konkrit untuk mengantisipasi penurunan dana otonomi khusus,” kata Irfansyah. “Salah satunya dengan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar memberikan kompensasi penurunan dana Otsus di tahun 2023 melalui mekanisme Undang-Undang APBN 2023, dalam rangka mendukung kestabilan pendanaan,” tambah Irfansyah.
Terkait permintaan ini, Pemerintah Aceh mengaku telah melakukan beberapa upaya untuk mempertahankan dana Otsus yang akan berakhir. Menurut Sekda Aceh, Bustami, upaya yang dilakukan pemerintah Aceh seperti pengkajian terhadap efektivitas dana otsus, mengkomunikasikan secara intens upaya kelanjutan dana otsus bahkan sampai ke Presiden RI, dan membentuk tim untuk melaksanakan revisi UUPA.
“Ke depan tentunya perlu partisipasi dan kebersamaan dalam upaya kelanjutan dana Otsus tersebut,” kata Sekda Bustami saat membacakan pendapat akhir Gubernur Aceh terkait Raqan APBA 2023 dalam sidang paripurna DPR Aceh kemarin.[]