27.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pajak Kendaraan 2 Tahun Mati, Siap-siap Data Dihapus

JAKARTA|ACEHINFO-Kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang tercatat tak membayar pajak selama dua tahun, bakal dihapus datanya di Samsat. Ini karena banyak masyarakat yang tak membayar pajak kendaraan mereka.

“Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun,” kata, Humas Jasa Raharja Panji, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).

Diketahui kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Karena berdasarkan data dari Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.

Oleh sebab itu, untuk menutupi kerugian diperlukan adanya upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat. Ketiga instansi itu yakni Jasa raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga instansi itu akan membuat kebijakan yang sejalan agar tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan mereka dapat ditingkatkan. Salah satunya ancaman penghapusan data kendaraan dari sistem samsat.

Namun Panji mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi,” ujarnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS