LHOKSUKON | ACEH INFO – Seorang paman di Aceh Utara rudapaksa keponakannya sendiri yang masih berumur 17 tahun.
Perlakuan bejat itu dilakukan berulang kali. Bahkan, korban diancam akan dipukuli apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang akhirnya menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap RS (26), pada Selasa, 30 Juli 2024.
“Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan. Namun ketika dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban di rumah Ibunya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 2 Agustus 2024.
AKP Novrizaldi, rudapaksa itu terjadi pada kurun waktu, 16 hingga 20 juli 2024, pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tertidur pulas usai mengikat kaki dan tangan korban dengan kain.
Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain.
Kemudian, pada 26 Juli 2024, korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu kepada Ibunya sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli 2024..
“Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” terang AKP Novrizaldi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal