BIREUEN | ACEH INFO – Senator DPD RI asal Aceh, H M Fadhil Rahmi, meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengimplementasikan Qanun Nomor: 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah Aceh.
Keberadaan qanun Aceh ini dinilai solusi untuk persoalan antrean panjang jamaah yang hendak berangkat dari Aceh.
“Solusinya sebenarnya adalah implementasi Qanun Nomor: 5 Tahun 2020. Ini untuk mengatasi beberapa di Aceh. Kita ini daerah spesial yang mendapat ke-istimewaan,” ujar anggota Komite III DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, Selasa, 21 November 2023.
Menurutnya, pada pasal 18 Qanun nomor 5 tahun 2020, menyebutkan bahwa Aceh melalui wali nanggroe dan gubernur bisa memohon kuota haji khusus kepada Kerajaan Arab Saudi.
Dimana, kuota haji khusus ini diluar jatah kuota nasional yang memang diperuntukkan untuk Aceh dan seluruh provinsi setiap tahunnya.
Pertama, kuota haji khusus ini bisa memangkas antrian panjang jamaah calon haji asal Aceh untuk berangkat ke tanah suci. Sebagaimana yang perlu diketahui, antrian keberangkatan haji di Aceh kini mencapai puluhan tahun.
“Saya yakin dengan ikhtiar bersama, kuota haji khusus ini sangat mungkin diperoleh. Ada banyak orang-orang kompeten di Aceh yang memiliki jaringan kuat ke Saudi Arabia. Jangan pesimis sebelum mencobanya. Yang penting berani usaha sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” jelas mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (Ikat) Aceh.
Fadhil Rahmi menambahkan, bahwa Qanun Nomor 5 tahun 2020 juga mengamanahkan kalau Aceh bisa membentuk Badan Urusan Haji sendiri untuk kuota khusus tadi,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal