JAKARTA | ACEH INFO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs atau platform populer salah satunya PayPal. Platform milik PayPal Inc itu merupakan layanan transaksi keuangan secara elektronik.
Dalam situs Kominfo, PayPal masuk dalam daftar sistem elektronik (SE) yang dihentikan sementara. Pemblokiran dilakukan mulai tanggal 29 Juli 2022 kemarin.
Pemblokiran ini juga dilakukan ke sejumlah platform ternama lainnya, mulai dari Steam, Yahoo, Dota, hingga Epic Games. Kabarnya, pemblokiran dilakukan karena perusahaan platform itu tidak melakukan pendaftaran Penyelanggaraan Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.
Menanggapi hal itu, para pengguna PayPal pun melakukan protes di media sosial. Pengguna protes karena banyak pengguna yang mencari uang melalui transaksi di PayPal.
“Layanan internet harusnya nggak boleh dipegang sama Kominfo lagi selama masih duduk di sana para boomer nggak jelas. Akses buat main game lewat steam, epic, dan lain-lain aja diblokir masa PayPal juga ikutan. Banyak loh yang nyari duit lewat PayPal,” ujar salah satu akun @Fi**** dikutip Sabtu, 30 Juli 2022.
Ada juga yang memprotes bahwa uang mereka di PayPal jadi tidak bisa diakses atau dicairkan.
“Duit di PayPal sama game-game yang sudah gue beli di harga ber-juta-juta nggak bisa gua akses! Tanggung Jawab!” tulis salah satu akun @men***** dengan menandai langsung akun Twitter resmi @kemkominfo.
Banyak juga yang mengeluhkan dan khawatir bagaimana nasib gaji dari pekerjaannya masuk ke PayPal. Pengguna juga memprotes agar pemerintah bisa memperhatikan dampaknya.
“Saya digaji lewat PayPal.. Ini gimana, dong? Sedih banget. Kominfo engga mikir dulu. Kalau buat peraturan harusnya punya aplikasi yang serupa dulu biar enak. Ini mah main buat-buat aja tanpa persiapan,” ujar akun @just****.
“Ini PayPal juga? (diblokir). Gue gajian gimana ini. Masih ada dana ngendap pula,” kata akun lainnya @aba***. [] sumber: detik.com