LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Seorang pria brinisial RS (40) warga Kecamatan Banda Sakti ditangkap Polres Lhokseumawe karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah. Dia mengatasnamakan diri bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Lhokseumawe.
“Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Selasa, 15 November 2022.
Dalam aksinya, RS turut membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap menggunakan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.
Tersangka kemudian kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi yakin dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.
Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali, dengan sasaran tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua. Pekerjaan itu juga sudah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu hingga Rp 4.329.000.
Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka sebanyak Rp 11.260.000.
“Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan yaitu, satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu, 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding,” paparnya.
Untuk sementara, tambah Kapolres, tersangka masih satu orang. Namun, akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
AKBP Henki Ismanto menambahkan, RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara.[]
PEWARTA: MAULIDI ALFATA
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS