27.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pelarian Agam dari Banda Aceh Berakhir di Kapal Nelayan Aceh Timur

BANDA ACEH | ACEH INFO – Agam, 22 tahun, sempat menjadi buronan polisi usai diduga menganiaya rekan sekerjanya di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, medio Rabu, 30 November 2022 lalu. Pria asal Gampong Kumbang Kupula, Geuleumpang Tiga, Pidie tersebut melarikan diri. Hingga akhirnya polisi menciduknya di dalam boat nelayan Aceh Timur, Sabtu, 24 Desember 2022 pagi.

Agam diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap Isfandi Munandar (27) yang juga warga Gampong Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie. Agam merupakan penjaga gudang barang bekas di Gampong Lamjabat. Sementara korban, Isfandi, juga tercatat sebagai penjaga gudang barang bekas di tempat yang sama.

Saat kejadian, menurut keterangan polisi, Agam mendatangi korban yang sedang berbincang dengan konsumen.

“Namun, tiba–tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan ayunan keras berulang kali menggunakan sebilah besi yang menyerupai linggis di bagian kepala pada bagian belakang sehingga mengeluarkan darah,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK, Minggu, 25 Desember 2022.

Pelarian Agam Dari Banda Aceh Berakhir Di Kapal Nelayan Aceh Timur

Agam lantas kabur sementara korban dibawa warga ke rumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh untuk penanganan medis. Kepala dusun tempat gudang bekas Agam bekerja kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Namun, polisi tidak dapat meminta keterangan Isfandi yang sudah tidak sadarkan diri terkait kejadian yang menimpanya tersebut.

“Korban tidak sadar diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat. Dan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022,” sambung Kasat.

Polisi kemudian melacak keberadaan Agam setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim Rimueng yang bertugas mencari Agam akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat tersebut usai melakukan koordinasi dengan berbagai Polres jajaran Polda Aceh.

“Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 24 Desember 2022 pagi,” jelas Kasatreskrim lagi.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya Isfandi. Kini Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun,” pungkas Kasatreskrim.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS