30.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Pelukis Kemilau Nusantara Somasi Penerbit Erlangga

Zulkiplie S.Sn pelukis nasional asal Pontianak, Kalimantan Barat yang berdomisili di Banda Aceh melakukan somasi terhadap panitia Painting Festival Erlangga Art Award terkait hak cipta lukisannya.

Somasi dilakukan pria kelahiran 24 Agustus 1971 itu melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman and Partner, 13 September 2022 melalui surat somasi No. 94/SK/IX/2022.

Nourman Hidayat mengungkapkan, kasus itu bermula dari keikut sertaan pelukis yang sering disapa Zul MS tersebut dalam perlombaan lukisan Painting Festival Erlangga Art Award yang digelar pada event peringatan 70 tahun penerbit Erlangga. Zul MS mengirim lukisan berjudul Kemilau Nusantara, dalam persyaratan lomba tidak ada prasa apa pun dari panitia yang menyebutkan lukisan itu nantinya akan menjadi milik panitia.

Baca Juga: Longsor Timpa Becho di Glee Genteng 2 Tewas

Lukisan Zul MS masuk dalam delapan nominator, serta tepilih menjadi salah satu dari lima pemenang favorit. Lukisan Kemilau Nusantara milik Zul MS bersama lukisan pemenang lainnya kemudian dipamerkan oleh panitia di Museum Nasional dari 14 Mei hingga 12 Juni 2022.

“Seharusnya sejak tanggal 13 Juni 2022 setelah berakhirnya pameran, lukisan itu harus dikembalikan kepada Zul MS, namun hingga 90 hari setelah acara selesai panitia belum mengembalikannya. Zul MS juga tidak menerima informasi dari pihak Erlangga  tentang bagaimana mereka merawat dan menyimpan lukisan itu. Hal ini adalah penistaan serius terhadap profesi seniman,” tegas Nourman Hidayat.

Nourman Hidayat menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak Erlangga itu merupakan perbuatan melawan hukum, yakni penguasaan tanpa hak, pelanggaran hak cipta, dan juga dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: M Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup

Selain itu kata Nourman Hidayat, pihak Erlangga melalui surat No.749/Marknas/VII/2022 yang ditandatangani oleh Manager Marketing Communication Irving William juga tidak mampu memberikan penegasan terkait hak cipta, sehingga lukisan karya Zul MS terancam musnah atau dipindahtangankan yang membahayakan hak cipta Zul MS sebagai pemilik lukisan.

“Penguasaan lukisan Zul MS oleh pihak Erlangga itu melanggar pasal 1320 KUHPerdata, karena tidak ada satupun klausul peralihan hak milik dalam syarat dan ketentuan perlombaan, karenanya panitia tidak bisa menggunakan dalil pon 13 pada syarat dan ketentuan perlombaan,” ungkap Nourman Hidayat.

Nourman Hidayat merincikan, lukisan itu memiliki sertifikat kepemilikan/original otentik kepemilikan dengan data info: Artist: Zul MS, Title: Kemilau Nusantara, Medium: Acrilic, Canvas Size: 133×94 Cm, Created: 17 Agustus 2018.

Baca Juga: Inmemoriam Prof Azyumardi Azra

Sementara dalam poin 13 itu hanya digariskan bahwa, hasil karya terpilih yang diperlombakan akan dipamerkan di pameran yang dibuat oleh penerbit Erlangga dan dapat dipergunakan untuk kepentingan panitia dengan tetap mencantumkan nama peserta. Kemudian pada jawaban pihak Erlangga di poin 4 yang menyebutkan seniman sebagai pemilik tidak akan mendapat informasi secara pribadi.

“Ini adalah bentuk pelecehan. Padahal  berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, karya itu adalah hak eklusif pelukisnya, di mana hak itu terkandung hak moral dan hak ekonomis,” tambah Nourman Hidayat.

Menanggapi somasi tersebut, pihak Erlangga melalui Manager Marketing Communication Irving William melalui surat No.849/Marknas/IX 2022, 14 Agustus 2022 memohon maaf atas kejadian tersebut. Lukisan Kemilau Nusantara milik pelukis Zul MS kemudian dikembalikan, lukisan tersebut dikirim pengiriman JNE dengan nomor resi 0120642200047771 pada 12 September 2022 dengan estimasi sampai ke tujuan pada 16 September 2022.

Baca Juga: Pocut Meurah Intan Meninggal di Pengasingan

Irving William menambahkan, hal ini semata-mata hanyalah dikarenakan banyaknya lukisan yang harus kami kembalikan (kurang lebih 600 lukisan) sehingga membutuhak waktu dalam proses pengembalian yang dilakukan sesuai antrian yang sudah dibuat.

“Kami sebagai panitia benar-benar tidak ada maksud atau niat melakukan penipuan atau penggelapan terhadap semua hasil karya peserta. Kegiatan ini kami adakan semata-mata untuk membuat wadah kompetensi dan apresiasi terhadap pelajar, mahasiswa dan masyarakat akan bakatnya di bidang seni painting,” tulis Irving William.

Namun masalahnya kata Nourman Hidayat,  pemaketan lukisan Kemilau Nusantara milik Zul MS yang dikirim kembali oleh panitia tersebut di bawah standar pengamanan karya seni, lukisan itu dibungkus dengan kardus yang ditengahnya dipasang sebatang pipa sehinga lukisan itu jadi berlipat-lipat. “Zul MS sangat kaget ketika melihat perlakuan panitia terhadap lukisannya itu,” pungkas Nourman Hidayat.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI